Bawaslu
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida, membenarkan Centra Gakkumdu Sumut telah memanggil JR Saragih untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Pilgub Sumut. “Kalau tidak salah beliau diperiksa pukul 10 pagi dan selesai sekitar pukul 4 sore. Untuk materi, semua berada di penyidik, karena yang melakukan BAP adalah Penyidik Centra Gakkumdu yaitu dari Kepolisian Derah Sumatera Utara yang ditempatkan di Centra Gakkumdu,” ungkapnya.
Tentang jumlah pertanyaan, Syafrida mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi dari Penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun melihat waktu pemeriksaannya, Syafrida menduga, JR ditanya antara 10 hingga 15 pertanyaan, terutama terkait dugaan penggunaan dokumen yang digunakan waktu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubsu di KPU Sumut.
“Ini bukan tindak pidana umum. Ini tindak pidana pemilihan, yang mana masa penanganannya sangat terbatas. Penyelidikan dan Penyidikan hanya 14 hari kerja. Jadi waktunya sangat dibatasi dan tidak perlu menunggu izin Kementerian Dalam Negeri. Karena Pak JR waktu mendaftarkan diri, bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga masyarakat Sumut yang secara konstitusional dijamin Undang-Undang untuk mendaftarkan diri atau dipilih. Jadi pemeriksaan beliau tidak perlu melalui mekanisme sebagaimana tindak pidana umum,” jelasnya.
Soal penetapan status tersangka yang dinilai sangat cepat, Syafrida mengatakan, sebelum JR ditetapkan sebagai tersangka, Bawaslu telah menerima laporan. Sebelum dilimpahkan ke Centra Gakkumdu, Bawaslu memanggil para pihak, baik Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi.
Namun saat dipanggil, JR dan KPU Sumut tidak hadir dengan alasan kesibukan.
“Kemudian kasusnya dilimpahkan Bawaslu ke Centra Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga dilakukan penetapan status tersangka,” lanjutnya.
Tentang tuduhan massa pendukung JR Saragih, bahwa jagoan mereka belum pernah diperiksa tapi langsung ditetapkan tersangka, menurutnya, mungkin pihak Penyidik sudah mengumpulkan cukup bukti dan memenuhi unsur yang diduga dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.