“Mereka janji Jumat (hari ini,Red) akan disampaikan ke kita, harapan kita data lapas dan rutan selesai sebelum penetapan DPT provinsi,” katanya.
Data pemilih yang kini menghuni lapas dan rutan ungkap dia mencapai 5 ribuan lebih pemilih. Jadi apabila ada perubahan itu data pemilih yang menghuni lapas dan rutan, yang notabene perubahan pemilih tersebut berada di dua kecamatan yakni Medan Helvetia dan Medan Labuhan.
Perubahan itu dikarenakan karena keberadaan lapas dan rutan berada di dua kecamatan sedangkan untuk pemilih selain warga binaan itu tidak ada perubahan. “Kami mengajak warga Medan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan DPT Kota Medan sebanyak 1.519.662 orang dengan kriteria jumlah pemilih pria 746.016 dan perempuan 773.646 dengan pemilih yang tersebar di 3.019 TPS.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Medan Hendri Sitinjak yang hadir di acara itu menyebutkan, adanya selisih jumlah sebanyak 8.264 pemilih dari pleno pertama yang disampaikan berjumlah 1,527926 pemilih terhadap pleno kedua yakni 1,519662 pemilih.
“Inilah yang ditetapkan jadi DPT yang kita tanyakan ada jumlah selisih 8.264, KPU akan serahkan data by name by address, karena perlu itu bagi kita,” katanya.
Artinya, ungkap Hendri, setiap Panwas memberi masukan untuk penambahan sesuai PKPU Nomor 2/2017 harus ada nama dan alamat terhadap perubahan data di KPU Medan. ”Menurut kita ini harus sertakan nama-namanya, kalau gak ini bisa blunder,” pungkasnya. (prn/azw)