26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Surat Suara Tak Terdistribusi ke 5 Kecamatan, 143 TPS di Nisel Pemilu Susulan

MEMILIH: Seorang pasien RSUP H. Adam Malik Medan didampingi keluarganya saat memberikan hak suaranya, Rabu (17/4). Di Nias Selatan, ada lima kecamatan  yang gagal menggelar Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan, ada lima kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang gagal menggelar Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu. Pemilihan gagal digelar, disebabkan surat suara belum terdistribusi ke lima kecamatan tersebut sampai hari H pencoblosan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga mengatakan, kelima kecamatan tersebut adalah Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan. Di lima kecamatan itu setidaknya ada 143 TPS dari total 924 TPS yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Nisel.

“Kelima kecamatan tersebut memang belum melaksanakan pemilihan disebabkan surat suara belum terdistribusi ke kecamatan sampai hari H 17 April kemarin. Untuk yang lain tetap berjalan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Jumat (19/4).

Pihaknya berharap, baik masyarakat dan peserta Pemilu di Nisel tetap tenang, karena penyelenggaraan Pemilu susulan akan sesegera mungkin dilakukan. Termasuk nantinya KPU Sumut akan menentukan hari yang pas, untuk pemilu susulan di lima kecamatan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan aspek sosiologi masyarakat Nisel, dan kami perlu pertimbangkan hari apa yang pas. Apalagi biasanya ditiap kecamatan itu ada pekan (pasar mingguan). Pokoknya segera karena kami pun tidak mau berlama-lama,” katanya.

Sesuai aturan di PKPU Nomor 23/2019, kata Benget, paling lambat pelaksanaan pemilu susulan akan dilakukan sepuluh hari setelah hari H tahapan pemilu, pada 17 April kemarin. “Inikan masih hari kedua ya, dan tim kami sudah ada di Nisel sekarang ini untuk mempersiapkan semuanya,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sumut, Yulhasni didampingi dua komisioner, Batara Manurung dan Mulia Banurea turun langsung ke Nisel, Kamis (18/4). Kehadiran mereka untuk meneliti langsung dan melihat kesiapan seluruh perangkat penyelenggaraan Pemilu serta kesiapan logistik, terkait akan digelarnya pemilu susulan pada 5 kecamatan di Nisel.

Setibanya di Teluk Dalam pada sore hari, diselenggarakan rapat bersama KPU Nisel. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah penyelenggaraan pemilu yang tertunda di 143 TPS yang direncanakan dilaksanakan beberapa hari ke depan. Kata Yulhasni, pihaknya ingin mengetahui kesiapan jajaran komisioner dan sekretariat KPU Nisel serta penyebab terjadinya penundaan. Tujuannya untuk memastikan terjaminnya hak konstituen warga negara yang tertunda hak memilihnya.

Dalam kaitan itu, Batara Manurung menyarankan KPU Nisel mencermati situasi terkait ketersediaan logistik di gudang secara mendetail. Mulai dari kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya. Diperiksa satu persatu jumlah dan keadaannya apakah masih utuh, sesuai dengan yang dibutuhkan guna menyelenggarakan pemilu susulan di lima kecamatan.

“Diminta agar kesediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan-kecamatan yang akan melaksanakan pemilu susulan diperiksa kembali,” ujar Batara yang merupakan Koordinator Divisi Logistik.

Tentang tertundanya pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, diingatkan juga agar KPU Nisel membuat surat keputusan serta berita acara. Seusai rapat, secara bersama-sama dilakukan pengecekan ketersediaan logistik. Turut ikut pihak Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian, untuk memastikan pemilu yang tertunda dapat terlaksana sesegera mungkin.

Dua TPS di Medan Coblos Ulang

Selain di Nias Selatan, dua TPS di dua kecamatan di Kota Medan juga harus dilakukan pemilihan ulang. Adapun kedua TPS tersebut yakni TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. “Kalau yang di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul itu karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS itu,” ucap Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Jumat (19/4) via selulernya.

Sedangkan untuk TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, kata Rinaldi, adapun alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya. “Saat itu surat suara untuk DPRD kota Medan tidak tersedia, jadi para pemilih tidak bersedia memberikan hak suaranya, mereka tidak mau mencoblos kalau surat suaranya tidak lengkap,” kata Rinaldi.

Saat ditanya kapan KPU Medan akan melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut, Rinaldi menyebut, pihaknya belum menentukan waktu untuk itu. “Belum ditetapkan, kita masih berkoordinasi untuk itu,” jawabnya singkat.

Terkait alasan kurangnya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan di TPS 013 Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, komisioner KPU Medan divisi Data, Nana Miranti mengaku belum mengetahui pasti penyebab tidak tersedianya surat suara untuk DPRD Kota Medan di TPS tersebut. “Terkait masalah itu, hingga saat ini masih kita pelajari,” tutupnya.

Bawaslu Turunkan Tim Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengaku pihaknya sedang menyoroti tertundanya Pemilu pada lima kecamatan di Nisel. Saat ini, ungkap dia, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut telah menurukan tim ke Nisel. Jika ditemui sejumlah bukti kelalaian KPU Nisel akibat tertundanya pemilu, pihak penyelenggara dan sekretariat pemilu di Kabupaten Nisel bisa terkena pidana.

“Pasal 510 dan 517 UU 7/2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Kita lihat nanti dari penyelenggara maupun sekretariat apakah ada unsur pidana,” katanya.

Pihaknya sudah menyurati KPU Sumut meminta penjelasan atas masalah ini, dan juga mendorong melakukan langkah-langkah cepat agar pemilu susulan di sana segera dilaksanakan. Tak hanya di Nisel, pihaknya juga ikut menyoroti ketiadaan surat suara DPRD Medan yang terjadi di dua TPS, yakni di Kecamatan Medan Barat dan Medan Helvetia.

Persoalan-persoalan ini kami minta cepat untuk diselesaikan sehingga proses pemilihan pada daerah-daerah yang sempat tertunda, segera dilakukan. Begitu juga dengan masalah surat suara yang tertukar atau tidak ada di Kota Medan, kami minta kawan-kawan Bawaslu Medan cepat melaporkannya agar bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya. (prn/mag-1)

MEMILIH: Seorang pasien RSUP H. Adam Malik Medan didampingi keluarganya saat memberikan hak suaranya, Rabu (17/4). Di Nias Selatan, ada lima kecamatan  yang gagal menggelar Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan, ada lima kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang gagal menggelar Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu. Pemilihan gagal digelar, disebabkan surat suara belum terdistribusi ke lima kecamatan tersebut sampai hari H pencoblosan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga mengatakan, kelima kecamatan tersebut adalah Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan. Di lima kecamatan itu setidaknya ada 143 TPS dari total 924 TPS yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Nisel.

“Kelima kecamatan tersebut memang belum melaksanakan pemilihan disebabkan surat suara belum terdistribusi ke kecamatan sampai hari H 17 April kemarin. Untuk yang lain tetap berjalan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Jumat (19/4).

Pihaknya berharap, baik masyarakat dan peserta Pemilu di Nisel tetap tenang, karena penyelenggaraan Pemilu susulan akan sesegera mungkin dilakukan. Termasuk nantinya KPU Sumut akan menentukan hari yang pas, untuk pemilu susulan di lima kecamatan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan aspek sosiologi masyarakat Nisel, dan kami perlu pertimbangkan hari apa yang pas. Apalagi biasanya ditiap kecamatan itu ada pekan (pasar mingguan). Pokoknya segera karena kami pun tidak mau berlama-lama,” katanya.

Sesuai aturan di PKPU Nomor 23/2019, kata Benget, paling lambat pelaksanaan pemilu susulan akan dilakukan sepuluh hari setelah hari H tahapan pemilu, pada 17 April kemarin. “Inikan masih hari kedua ya, dan tim kami sudah ada di Nisel sekarang ini untuk mempersiapkan semuanya,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sumut, Yulhasni didampingi dua komisioner, Batara Manurung dan Mulia Banurea turun langsung ke Nisel, Kamis (18/4). Kehadiran mereka untuk meneliti langsung dan melihat kesiapan seluruh perangkat penyelenggaraan Pemilu serta kesiapan logistik, terkait akan digelarnya pemilu susulan pada 5 kecamatan di Nisel.

Setibanya di Teluk Dalam pada sore hari, diselenggarakan rapat bersama KPU Nisel. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah penyelenggaraan pemilu yang tertunda di 143 TPS yang direncanakan dilaksanakan beberapa hari ke depan. Kata Yulhasni, pihaknya ingin mengetahui kesiapan jajaran komisioner dan sekretariat KPU Nisel serta penyebab terjadinya penundaan. Tujuannya untuk memastikan terjaminnya hak konstituen warga negara yang tertunda hak memilihnya.

Dalam kaitan itu, Batara Manurung menyarankan KPU Nisel mencermati situasi terkait ketersediaan logistik di gudang secara mendetail. Mulai dari kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya. Diperiksa satu persatu jumlah dan keadaannya apakah masih utuh, sesuai dengan yang dibutuhkan guna menyelenggarakan pemilu susulan di lima kecamatan.

“Diminta agar kesediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan-kecamatan yang akan melaksanakan pemilu susulan diperiksa kembali,” ujar Batara yang merupakan Koordinator Divisi Logistik.

Tentang tertundanya pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, diingatkan juga agar KPU Nisel membuat surat keputusan serta berita acara. Seusai rapat, secara bersama-sama dilakukan pengecekan ketersediaan logistik. Turut ikut pihak Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian, untuk memastikan pemilu yang tertunda dapat terlaksana sesegera mungkin.

Dua TPS di Medan Coblos Ulang

Selain di Nias Selatan, dua TPS di dua kecamatan di Kota Medan juga harus dilakukan pemilihan ulang. Adapun kedua TPS tersebut yakni TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. “Kalau yang di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul itu karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS itu,” ucap Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Jumat (19/4) via selulernya.

Sedangkan untuk TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, kata Rinaldi, adapun alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya. “Saat itu surat suara untuk DPRD kota Medan tidak tersedia, jadi para pemilih tidak bersedia memberikan hak suaranya, mereka tidak mau mencoblos kalau surat suaranya tidak lengkap,” kata Rinaldi.

Saat ditanya kapan KPU Medan akan melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut, Rinaldi menyebut, pihaknya belum menentukan waktu untuk itu. “Belum ditetapkan, kita masih berkoordinasi untuk itu,” jawabnya singkat.

Terkait alasan kurangnya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan di TPS 013 Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, komisioner KPU Medan divisi Data, Nana Miranti mengaku belum mengetahui pasti penyebab tidak tersedianya surat suara untuk DPRD Kota Medan di TPS tersebut. “Terkait masalah itu, hingga saat ini masih kita pelajari,” tutupnya.

Bawaslu Turunkan Tim Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengaku pihaknya sedang menyoroti tertundanya Pemilu pada lima kecamatan di Nisel. Saat ini, ungkap dia, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut telah menurukan tim ke Nisel. Jika ditemui sejumlah bukti kelalaian KPU Nisel akibat tertundanya pemilu, pihak penyelenggara dan sekretariat pemilu di Kabupaten Nisel bisa terkena pidana.

“Pasal 510 dan 517 UU 7/2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Kita lihat nanti dari penyelenggara maupun sekretariat apakah ada unsur pidana,” katanya.

Pihaknya sudah menyurati KPU Sumut meminta penjelasan atas masalah ini, dan juga mendorong melakukan langkah-langkah cepat agar pemilu susulan di sana segera dilaksanakan. Tak hanya di Nisel, pihaknya juga ikut menyoroti ketiadaan surat suara DPRD Medan yang terjadi di dua TPS, yakni di Kecamatan Medan Barat dan Medan Helvetia.

Persoalan-persoalan ini kami minta cepat untuk diselesaikan sehingga proses pemilihan pada daerah-daerah yang sempat tertunda, segera dilakukan. Begitu juga dengan masalah surat suara yang tertukar atau tidak ada di Kota Medan, kami minta kawan-kawan Bawaslu Medan cepat melaporkannya agar bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya. (prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/