26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tutup Galian C Ilegal!

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
ORASI: Massa menggelar aksi Forum Anti Korupsi (Forak) di depan Kantor Bupati, Rabu (17/5) lalu.

SUMUTPOS.CO – PULUHAN masa Forum Anti Korupsi (Forak) datangi Kantor Bupati, Rabu (17/5). Mereka menuntut agar sejumlah galian C ilegal ditutup.

Sebelumnya, massa berkumpul di samping Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam. Selanjutnya berjalan menuju Kantor Bupati Deliserdang dikoordinir Eko Sofianto.

Tiba di depan Kantor Bupati Deliserdang, massa melakukan orasi dengan pengawalan personil Kepolisian Polsek Lubukpakam dan Polres Deliserdang serta petugas Sat Pol PP Deliserdang.

Dalam orasinya, massa menuntut Pemkab Deliserdang menutup galin C yang tidak memiliki izin (ilegal). Khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan STM Hlir.

“Tutup galian C ilegal! Khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan STM Hilir,” teriak orator aksi Nico Silalahi.

Menurut massa, galian C ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan (akibat pencemaran udara), jalan rusak, kemacetan dan lain-lain. ”Galian C yang beroperasi di Tanjung Morawa diduga memanipulasi titik koordinat lokasi yang digali,” tegas Nico Silalahi.

Sekira 25 menit berorasi, 10 orang perwakilan massa diterima Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba, Kasat Pol PP Deliserdang Suryadi Aritonang, Kepala Bidang (Kabid) penegak Perda Sat Pol PP Deliserdang Petrus Barus di ruang rapat staf ahli.

Dalam pertemuan ini, perwakilan massa pun menyampaikan tuntutan mereka. Menanggapi tuntutan massa, Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba menegaskan, yang berwenang menerbitkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

”Akan dilakukan pengecekan dan penertiban terhadap galian C tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang. Tuntutan akan disampaikan kepada Bupati untuk dirapatkan guna mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Jentralim Purba.

Sementara, Kasat Pol PP Deliserdang Suryadi Aritonang menegaskan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban galian C ilegal. ”Sat Pol PP sudah pernah menertibkan galian C tanpa izin,” tegas Suryadi Aritonang. Setelah pertemuan, massa pun membubarkan diri dengan tertib.(mag-2/ala)

 

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
ORASI: Massa menggelar aksi Forum Anti Korupsi (Forak) di depan Kantor Bupati, Rabu (17/5) lalu.

SUMUTPOS.CO – PULUHAN masa Forum Anti Korupsi (Forak) datangi Kantor Bupati, Rabu (17/5). Mereka menuntut agar sejumlah galian C ilegal ditutup.

Sebelumnya, massa berkumpul di samping Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam. Selanjutnya berjalan menuju Kantor Bupati Deliserdang dikoordinir Eko Sofianto.

Tiba di depan Kantor Bupati Deliserdang, massa melakukan orasi dengan pengawalan personil Kepolisian Polsek Lubukpakam dan Polres Deliserdang serta petugas Sat Pol PP Deliserdang.

Dalam orasinya, massa menuntut Pemkab Deliserdang menutup galin C yang tidak memiliki izin (ilegal). Khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan STM Hlir.

“Tutup galian C ilegal! Khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan STM Hilir,” teriak orator aksi Nico Silalahi.

Menurut massa, galian C ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan (akibat pencemaran udara), jalan rusak, kemacetan dan lain-lain. ”Galian C yang beroperasi di Tanjung Morawa diduga memanipulasi titik koordinat lokasi yang digali,” tegas Nico Silalahi.

Sekira 25 menit berorasi, 10 orang perwakilan massa diterima Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba, Kasat Pol PP Deliserdang Suryadi Aritonang, Kepala Bidang (Kabid) penegak Perda Sat Pol PP Deliserdang Petrus Barus di ruang rapat staf ahli.

Dalam pertemuan ini, perwakilan massa pun menyampaikan tuntutan mereka. Menanggapi tuntutan massa, Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba menegaskan, yang berwenang menerbitkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

”Akan dilakukan pengecekan dan penertiban terhadap galian C tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang. Tuntutan akan disampaikan kepada Bupati untuk dirapatkan guna mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Jentralim Purba.

Sementara, Kasat Pol PP Deliserdang Suryadi Aritonang menegaskan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban galian C ilegal. ”Sat Pol PP sudah pernah menertibkan galian C tanpa izin,” tegas Suryadi Aritonang. Setelah pertemuan, massa pun membubarkan diri dengan tertib.(mag-2/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/