31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Polda Musnahkan 35 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN_Kapolda sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) beserta jajaran memusnahkan narkoba jenis sabu saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (19/7) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari bulan mei sampai akhir juni, Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 35kg sabu-sabu, 11ribu Ekstasi dan 464kg Ganja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 35 Kg dan 11.433 ribu butir pil ekstasi. Rabu (19/7). BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu 464,2 Kg ganja turut dibakar, di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Dengan dimusnahkan seluruh barang bukti ini, maka 300 ribu nyawa bisa terselamatkan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Rabu (19/7)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Langkat. Polda Sumut berhasil menyita berupa 30 Kg sabu dan 9.615 butir pil ekstasi. Namun yang dimusnahkan hanya berupa 29 Kg sabu dan 9.433 butir pil ekstasi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Polres Langkat dari tangan pelaku kejahatan narkoba berupa 6 Kg sabu, 2 ribu pil ekstasi dan 464 Kg ganja. Sehingga total yang dimusnahkan 35 Kg sabu, 11.433 ribu butir pil ekstasi dan 464,2 Kg ganja

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Edi Iswanto menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama empat bulan terakhir. Selama periode itu polisi berhasil menangkap 80 orang pengedar dan pemakai narkotika dari berbagai lokasi.

“Jadi ke-80 orang ini merupakan hasil penangkapan selama periode Maret hingga Juni 2017,” kata Edi.

Mereka yang tertangkap ini berasal dari 45 kasus yang merupakan hasil kinerja dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Langkat. “Dari Polda 40 laporan dengan jumlah tersangka 74 orang dan dari Polres Langkat lima laporan dengan jumlah tersangka enam orang,” ungkap Edi.

Sehingga total sebanyak 45 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang yang ditangani Polda Sumut dan Polres Langkat periode Maret-Juni 2017. Sementara, Irjen Pol Paulus berharap seluruh elemen terkait dapat terus berperan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Mudah-mudahan hasil pengungkapan ini, semakin berhasil kedepannya sehingga semakin banyak jiwa dan nyawa yang terselamatkan,” harapnya.

Apalagi Paulus menyebutkan bila permasalahan narkoba ini telah menjadi kejahatan trans nasional karena sudah melibatkan berbagai jaringan internasional.

Sementara itu, ada salahseorang tersangka yang tidak dimunculkan dalam pemusnahan narkoba itu. Dia adalah manajer tempat hiburan Freedom yang terletak di Jalan Kumango, Tongam Siregar yang tertangkap pada 21 Juni 2017 lalu karena mengantongi empat butir ekstasi. Padahal, pemusnahan ini merupakan pengungkapan kasus selama periode Maret-Juni 2017.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian yang menangani kasus tersebut mengaku ketidakhadiran Tongam Siregar dalam kegiataan pemusnahan barang bukti ini merupakan kesalahan panitia. “Tanya ke panitia kenapa tidak dihadirkan,” kata Leo usai kegiatan.

Ia juga mengaku bila kasus Tongam Siregar yang ditangkap di tempat kerjanya karena tetap beroperasi saat bulan Ramadan tersebut masih terus diselidiki oleh penyidik.”Masih lanjut kasusnya,” sebutnya. (dvs/yaa)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN_Kapolda sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) beserta jajaran memusnahkan narkoba jenis sabu saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (19/7) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari bulan mei sampai akhir juni, Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 35kg sabu-sabu, 11ribu Ekstasi dan 464kg Ganja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 35 Kg dan 11.433 ribu butir pil ekstasi. Rabu (19/7). BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu 464,2 Kg ganja turut dibakar, di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Dengan dimusnahkan seluruh barang bukti ini, maka 300 ribu nyawa bisa terselamatkan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Rabu (19/7)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Langkat. Polda Sumut berhasil menyita berupa 30 Kg sabu dan 9.615 butir pil ekstasi. Namun yang dimusnahkan hanya berupa 29 Kg sabu dan 9.433 butir pil ekstasi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Polres Langkat dari tangan pelaku kejahatan narkoba berupa 6 Kg sabu, 2 ribu pil ekstasi dan 464 Kg ganja. Sehingga total yang dimusnahkan 35 Kg sabu, 11.433 ribu butir pil ekstasi dan 464,2 Kg ganja

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Edi Iswanto menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama empat bulan terakhir. Selama periode itu polisi berhasil menangkap 80 orang pengedar dan pemakai narkotika dari berbagai lokasi.

“Jadi ke-80 orang ini merupakan hasil penangkapan selama periode Maret hingga Juni 2017,” kata Edi.

Mereka yang tertangkap ini berasal dari 45 kasus yang merupakan hasil kinerja dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Langkat. “Dari Polda 40 laporan dengan jumlah tersangka 74 orang dan dari Polres Langkat lima laporan dengan jumlah tersangka enam orang,” ungkap Edi.

Sehingga total sebanyak 45 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang yang ditangani Polda Sumut dan Polres Langkat periode Maret-Juni 2017. Sementara, Irjen Pol Paulus berharap seluruh elemen terkait dapat terus berperan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Mudah-mudahan hasil pengungkapan ini, semakin berhasil kedepannya sehingga semakin banyak jiwa dan nyawa yang terselamatkan,” harapnya.

Apalagi Paulus menyebutkan bila permasalahan narkoba ini telah menjadi kejahatan trans nasional karena sudah melibatkan berbagai jaringan internasional.

Sementara itu, ada salahseorang tersangka yang tidak dimunculkan dalam pemusnahan narkoba itu. Dia adalah manajer tempat hiburan Freedom yang terletak di Jalan Kumango, Tongam Siregar yang tertangkap pada 21 Juni 2017 lalu karena mengantongi empat butir ekstasi. Padahal, pemusnahan ini merupakan pengungkapan kasus selama periode Maret-Juni 2017.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian yang menangani kasus tersebut mengaku ketidakhadiran Tongam Siregar dalam kegiataan pemusnahan barang bukti ini merupakan kesalahan panitia. “Tanya ke panitia kenapa tidak dihadirkan,” kata Leo usai kegiatan.

Ia juga mengaku bila kasus Tongam Siregar yang ditangkap di tempat kerjanya karena tetap beroperasi saat bulan Ramadan tersebut masih terus diselidiki oleh penyidik.”Masih lanjut kasusnya,” sebutnya. (dvs/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/