30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kasus Korupsi Dana Perimbangan DAK APBN 2018, KPK Rahasiakan Identitas Para Tersangka

ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Labura, dalam pengembangan kasus dugaan suap dana perimbangan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan oknum Kemenkeu RI Yaya Purnomo yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (19/7) kepada Sumut Pos.

Dijelaskan Ali Fikri, sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2020, Tim Penyidik KPK dengan dibantu personel pengamanan dari Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Asahan,,” urainya.

Di antarnya, kata Ali, di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara, Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kabupaten Asahan. Kantor Bupati Labuhan Batu Utara. Rumah di Jalan Sakinah Lingk I Pulo Tarutung Aek Kanopan

Selain itu, bertempat di Kantor Polres Labuhanbatu, lanjutnya tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sebanyak 26 orang saksi diperiksa di Mapolres Labuhanbatu,” katanya.

Termasuk dari berbagai pihak itu, di antaranya Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus (KSS) dan beberapa PNS Pemkab setempat serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut.

“Ke depan Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandasnya. (fdh/mag-1)

ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Labura, dalam pengembangan kasus dugaan suap dana perimbangan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan oknum Kemenkeu RI Yaya Purnomo yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (19/7) kepada Sumut Pos.

Dijelaskan Ali Fikri, sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2020, Tim Penyidik KPK dengan dibantu personel pengamanan dari Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Asahan,,” urainya.

Di antarnya, kata Ali, di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara, Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kabupaten Asahan. Kantor Bupati Labuhan Batu Utara. Rumah di Jalan Sakinah Lingk I Pulo Tarutung Aek Kanopan

Selain itu, bertempat di Kantor Polres Labuhanbatu, lanjutnya tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sebanyak 26 orang saksi diperiksa di Mapolres Labuhanbatu,” katanya.

Termasuk dari berbagai pihak itu, di antaranya Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus (KSS) dan beberapa PNS Pemkab setempat serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut.

“Ke depan Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandasnya. (fdh/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/