26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Terkait Pemberitaan Galian C Ilegal di Kecamatan STM Hulu, Wartawan Mendapat Ancaman Lewat Telepon

PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
PUBLIKASI: Petugas Poldasu melakukan publikasi lokasi galian C Ilegal di Kecamatan STM Hulu.batara/sumut pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait pemberitaan adanya penambangan batu koral ilegal dan penebangan kayu di Dusun I, Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, M.Habil Syah, seorang jurnalis (wartawan) media online mendapat ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.

M.Habil Syah mendapat telepon ancaman tersebut usai melakukan peliputan sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang pada Kamis (16/7), mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan hutan secara Ilegal di Desa Gunung Manumpak B.

“Aku di telepon seseorang yang tidak kenal dan dengan suara lantang si penelepon itu mengatakan, jangan kau lanjutkan berita itu lagi kalau mau aman” itu yang dikatakan si penelepon dan aku tidak mengetahui nomornya karena si penelepon menghubungi melalui nomor pribadi/rahasia, “ jelas Habil kepada sejumlah wartawan

Masih menurut Habil, si penelepon misterius tersebut kemungkinan besar mendapatkan nomornya melalui akun facebook miliknya.

“Aku rasa nomor kontak ku didapatnya dari akun FB ku, karena setiap berita aku selalu membagikan melalui FB, di dalam akun FB ku dan nomor kontak ku ada di akun FB ku tu,”jelasnya.

Mengenai terkait hal ini, seoarang wartawan, Hulman Situmorang (47) kepada awak media menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu.

“Bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu,” ujar Hulman Situmorang.

Kasus penambangan batu koral dan penebangan pohon kayu di Desa Manumpak B yang diduga ilegal sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Deliserdang setelah sebelumnya Camat STM Hulu, Budiman Sembiring yang sudah dipanggil dua kali, dan minggu ini Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham akan dipanggil sebagai saksi.

“Selasa (21/7) ini kita akan memanggil Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih untuk kita mintai keterangannya atas kasus penambangan batu koral dan penebangan kayu di Gunung Manumpak B itu,” jelas Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (btr/han)

PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
PUBLIKASI: Petugas Poldasu melakukan publikasi lokasi galian C Ilegal di Kecamatan STM Hulu.batara/sumut pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait pemberitaan adanya penambangan batu koral ilegal dan penebangan kayu di Dusun I, Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, M.Habil Syah, seorang jurnalis (wartawan) media online mendapat ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.

M.Habil Syah mendapat telepon ancaman tersebut usai melakukan peliputan sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang pada Kamis (16/7), mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan hutan secara Ilegal di Desa Gunung Manumpak B.

“Aku di telepon seseorang yang tidak kenal dan dengan suara lantang si penelepon itu mengatakan, jangan kau lanjutkan berita itu lagi kalau mau aman” itu yang dikatakan si penelepon dan aku tidak mengetahui nomornya karena si penelepon menghubungi melalui nomor pribadi/rahasia, “ jelas Habil kepada sejumlah wartawan

Masih menurut Habil, si penelepon misterius tersebut kemungkinan besar mendapatkan nomornya melalui akun facebook miliknya.

“Aku rasa nomor kontak ku didapatnya dari akun FB ku, karena setiap berita aku selalu membagikan melalui FB, di dalam akun FB ku dan nomor kontak ku ada di akun FB ku tu,”jelasnya.

Mengenai terkait hal ini, seoarang wartawan, Hulman Situmorang (47) kepada awak media menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu.

“Bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu,” ujar Hulman Situmorang.

Kasus penambangan batu koral dan penebangan pohon kayu di Desa Manumpak B yang diduga ilegal sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Deliserdang setelah sebelumnya Camat STM Hulu, Budiman Sembiring yang sudah dipanggil dua kali, dan minggu ini Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham akan dipanggil sebagai saksi.

“Selasa (21/7) ini kita akan memanggil Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih untuk kita mintai keterangannya atas kasus penambangan batu koral dan penebangan kayu di Gunung Manumpak B itu,” jelas Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/