27 C
Medan
Friday, February 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Erry Sesalkan Gatot Tak Selektif Cairkan Dana

Berikutnya, suami Evi Diana Sitorus itu menyesalkan sikap mantan atasannya, Gatot Pujo Nugroho. Dia menyebutkan Gatot yang tidak selektif melakukan verifikasi. โ€œPak Gatot seharusnya mengecek lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah. Gubernur berhak menolak jika ternyata data proposal sejumlah lembaga tidak benar,โ€ ujarnya.

Bahkan, Erry makin menyalahkan Gatot dengan mengatakan kalau dia pernah menyurati sang gubernur terkait penerima dana yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Namun, tidak ada tindak lanjut dari Gatot.

โ€œMungkin waktu saya sampaikan itu Pak Gubsu tersinggung dan setelah itu kami jarang berkomunikasi,โ€ katanya.

โ€œPadahal saya waktu itu baru bekerja sebulan setelah dilantik menjadi wakil gubsu. Saya minta maaf jika penyampaian saya menyinggung Pak Gubsu. Saya ingatkan lewat Pak Sekda tetapi tidak juga ada tanggapan,โ€ tutur Erry.

Selain itu, dalam setiap rapat untuk pembahasan Bansos dan Hibah ini, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa, Gatot Pudjo Nugroho. Erry selaku wakil ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat tersebut. Hal itu, menjadi pertanyaan besar dirinya sehingga hubungan tidak harmonis terus berlangsung beberapa tahun, sejak kedua menjadi kepala daerah di Sumut ini.

Selain Erry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Nurul Hayati, pensiunan PNS, Sri Heri Handayati selaku kepala Lingkungan 11 Tembung, Desi Septiani selaku wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), M Nuh, dan Meila Pratiwi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu, mengorupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar. (gus/spg/rbb)

Berikutnya, suami Evi Diana Sitorus itu menyesalkan sikap mantan atasannya, Gatot Pujo Nugroho. Dia menyebutkan Gatot yang tidak selektif melakukan verifikasi. โ€œPak Gatot seharusnya mengecek lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah. Gubernur berhak menolak jika ternyata data proposal sejumlah lembaga tidak benar,โ€ ujarnya.

Bahkan, Erry makin menyalahkan Gatot dengan mengatakan kalau dia pernah menyurati sang gubernur terkait penerima dana yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Namun, tidak ada tindak lanjut dari Gatot.

โ€œMungkin waktu saya sampaikan itu Pak Gubsu tersinggung dan setelah itu kami jarang berkomunikasi,โ€ katanya.

โ€œPadahal saya waktu itu baru bekerja sebulan setelah dilantik menjadi wakil gubsu. Saya minta maaf jika penyampaian saya menyinggung Pak Gubsu. Saya ingatkan lewat Pak Sekda tetapi tidak juga ada tanggapan,โ€ tutur Erry.

Selain itu, dalam setiap rapat untuk pembahasan Bansos dan Hibah ini, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa, Gatot Pudjo Nugroho. Erry selaku wakil ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat tersebut. Hal itu, menjadi pertanyaan besar dirinya sehingga hubungan tidak harmonis terus berlangsung beberapa tahun, sejak kedua menjadi kepala daerah di Sumut ini.

Selain Erry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Nurul Hayati, pensiunan PNS, Sri Heri Handayati selaku kepala Lingkungan 11 Tembung, Desi Septiani selaku wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), M Nuh, dan Meila Pratiwi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu, mengorupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar. (gus/spg/rbb)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru