Ikhyar menambahkan, pihaknya bersedia mencabut gugatan di PTUN Jakarta andai Hanura dan PKS melibatkan PKNU, PPN serta Patriot dalam pengusulan nama cawagubsu. “Di dalam UU No 10/2016 sebenarnya sudah jelas bagaimana cara mengusulkan nama cawagubsu. Hanya saja ada kekeliruan dari Kemendagri dalam menafsirkan UU, PTUN Jakarta sudah tepat membatalkan surat tersebut karena sudah menyalahi UU,” bebernya.
Sementara itu kandidat cawagubsu, Nur Azizah Marpaung tidak mempermasalahkan keluarnya putusan PTUN tersebut. Wanita berhijab itu menilai putusan yang dikeluarkan PTUN itu bukan untuk membatalkan proses pemilihan cawagubsu yang sedang berjalan.
Secara khusus, Nur Azizah mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap. “Lebih dari empat kali saya ketemu beliau, saya sampaikan bahwa langkah menggugat itu sudah tepat. Tapi, gugatan itu tidak berlaku surut. Artinya, ketika gugatan dikabulkan, maka putusannya berlaku untuk pemilihan cawagub di daerah lain. Sehingga dikemudian hari, Kemendagri memperbolehkan seluruh partai pengusung untuk mengajukan nama,” jelasnya.
Selian itu, Nur Azizah mengaku sudah melakukan safari politik dengan mengunjungi beberapa kantor partai politik. “Dengan Golkar sudah ketemu, dengan Demokrat sudah ketemu juga, hanya saja pertemuan tidak formil. Demokrat baru menggelar musda, dan terpilih ketua baru, nanti akan komunikasi lagi dengan pengurus yang baru,” tuturnya.
Nur Azizah mengaku dalam beberapa hari ke depan, dirinya sudah memiliki agenda pertemuan dengan beberapa partai politik lain. “Dengan PDIP belum, besok (hari ini) sekitar jam 10 pagi akan bertemu dengan salah satu pengurus parpol, komunikasi kan harus tetap dijalin,” ungkapnya.
Dia berharap agar media masa menjalankan perannya, yakni kontrol. “Peran media itu penting, silahkan jalankan fungsinya. Kami butuh diawasi, dalam menjalankan roda pemerintahan butuh diingat-ingatkan,” tukasnya.(dik/adz)