24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Eks Kepala BPKAD Siantar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

ADITUNTUT: Kepala BPKAD Siantar, Adiyaksa Purba terdakwa kasus pungli dana insentif menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2).
ADITUNTUT: Kepala BPKAD Siantar, Adiyaksa Purba terdakwa kasus pungli dana insentif menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Pematangsiantar, Adiyaksa Purba, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Hendrik Sipahutar, terdakwa Adiyaksa Purba dinilai melakukan pungli dana insentif dan lembur sebesar 15 persen pegawainya. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya, dihadapan hakim ketua, Jarihat Simarmata.

Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sebagai inisiator pemotongan bagi ASN, honorer dan pihak ketiga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh anggaran (Non Budgeter) dalam operasional kegiatan.

“Meski uang yang dipungli tidak dinikmati oleh terdakwa namun itu sudah terbukti menerima hadiah karena jabatan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pekan depan. Mengutip surat dakwaan, pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD kota Siantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.

Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif Pemungutan Pajak Daerah dan uang lembur yang dibayarkan pertriwulan.

Lebih lanjut, terdakwa sekira bulan Februari 2019, telah bekerjasama dengan bendahara pengeluaran yaitu Erni Zendrata mengadakan rapat dengan mengumpulkan para kepala Bidang (Kabid). Dimana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (man/han)

ADITUNTUT: Kepala BPKAD Siantar, Adiyaksa Purba terdakwa kasus pungli dana insentif menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2).
ADITUNTUT: Kepala BPKAD Siantar, Adiyaksa Purba terdakwa kasus pungli dana insentif menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Pematangsiantar, Adiyaksa Purba, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Hendrik Sipahutar, terdakwa Adiyaksa Purba dinilai melakukan pungli dana insentif dan lembur sebesar 15 persen pegawainya. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya, dihadapan hakim ketua, Jarihat Simarmata.

Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sebagai inisiator pemotongan bagi ASN, honorer dan pihak ketiga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh anggaran (Non Budgeter) dalam operasional kegiatan.

“Meski uang yang dipungli tidak dinikmati oleh terdakwa namun itu sudah terbukti menerima hadiah karena jabatan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pekan depan. Mengutip surat dakwaan, pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD kota Siantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.

Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif Pemungutan Pajak Daerah dan uang lembur yang dibayarkan pertriwulan.

Lebih lanjut, terdakwa sekira bulan Februari 2019, telah bekerjasama dengan bendahara pengeluaran yaitu Erni Zendrata mengadakan rapat dengan mengumpulkan para kepala Bidang (Kabid). Dimana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/