26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pimpinan DPRD Deli Serdang Tidak Respon Saran BPK RI

LUBUK PAKAM-Pimpinan DPRD Deli Serdang dinilai kurang merespon saran BPK RI terkait hasil LHP BPK-RI Laporan Keuangan TA 2010 Deli Serdang Disclaimer Opini secara berturut-turut selama tiga tahun (2008, 2009 dan 2010).  Padahal, auditor negara itu menyarankan agar DPRD melakukan investigasi.

Hingga kemarin, hasilnya tidak terlihat. Padahal, sekitar medio September silam, anggota legislatif itu gencar menyuarakan pembentukan panitia khusus (Pansus) investigasi. Tetapi melalui perdepatan panjang, akhirnya Pansus investigasi ‘lenyap’.

“Malah pimpinan DPRD sempat menyarankan agar dikembalikan ke tugas Komisi, tetapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” bilang Apoan Simanungkalit dari Fraksi PDIP, ketika dihubungi melalui ponselnya.

Diungkapkanya, PP no 58 tahun 2005 tentang tugas pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD dapat digunakan untuk melakukan investigasi. Melalui PP itulah komisi sebagai alat kelengkapan DPRD bekerja melakukan investigasi. Namun, investigasi dilakukan komisi gabungan, antara Komisi C yang membidangi keuangan dan Komisi D yang membidangi pembangunan dan agar berjalan efektif dibutuhkan surat keputusan pimpinan DPRD. Tetapi, hingga saat ini surat keputusan pimpinan itu tidak pernah muncul. Bahkan, pimpinan DPRD terkesan diam.

Dia melanjutkan, hasil rekomendasi komisi gabungan ini akan diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti; apakah di sana ada unsur kerugian keuangan negara atau tidak. “Hasil rekom komisi gabungan bakal dipakai aparat penegak hukum,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Supardi, sebelumnya pernah mempertanyakan perihal itu, tetapi sampai saat ini pimpinan DPRD tidak memberikan surat penugasan. “Komisi tidak memiliki kewenangan memanggil SKPD terkait permasalahan itu. Yang memiliki kewenangan mengundang pihak luar adalah pimpinan DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Deli Serdang Hj Fatmawati Takrim beberapa waktu silam menyatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD lain berencana menggelar rapat. Tapi rapat pimpinan itu lagi-lagi tidak pernah ada. Bahkan Fatmawati terkesan kurang memahami prosedur penugasan terhadap komisi-komisi terkait untuk menuntaskan adanya indikasi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dan pertangungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 (triwulan III) sekitar Rp34,777.140.220. Serta adanya laporan utang konstruksi sekitar Rp50.494.966.459,00 di Dinas PU Pemkab Deli Serdang.

Polemik di DPRD Deli Serdang ini membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu bersuara lantang. Dikatakannya, dia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Nurdin Lubis untuk mengevaluasi keberadaan APBD Deli Serdang 2012 sesegera mungkin. “Jadi saya sudah tugaskan kepada ini, Sekda untuk mengevaluasi itu,” jawab Gatot yang dikonfirmasi Sumut Pos saat menaiki anak tangga lantai satu DPRD Sumut menuju Ruang Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, sesaat setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut diskor, Rabu (21/12).

Pengevaluasian APBD Deli Serdang 2012 tersebut dikatakannya lagi, akan dilakukan secara detil mulai dari awal sampai pada akhirnya APBD Deli Serdang 2012 tersebut disahkan DPRD Deli Serdang. “Kita akan lakukan evaluasi itu mulai dari proses hingga pengesahannya,” jawabnya.

Ranperda APBD Sumut 2012 Disepakati

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 akhirnya disetujui DPRD Sumut, melalui Rapat Paripurna yang digelar kemarin.

Bukti persetujuan tersebut dikukuhkan melalui sebuah penandatanganan persetujuan antara Pemprovsu dengan DPRD Sumut atas Ranperda tentang APBD Sumut 2012 tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprovsu akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka proses evaluasi Ranperda tersebut.

“Kita berharap evaluasi Mendagri dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama, serta berupaya melakukan koordinasi semaksimal mungkin dengan pihak Kemendagri, sehingga program dan atau kegiatan dan belanja yang kita anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dapat kita laksanakan sesuai waktu yang direncanakan,” ujar Gatot.
Pada kesempatan itu, Gatot berharap adanya kerjasama dan hubungan koordinatif  serta komunikatif dengan DPRD Sumut yang lebih erat. Sehingga ada kesamaan persepsi, dalam mensukseskan berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rincian  Ranperda APBD Sumut 2012 antara lain, Pendapatan Daerah Rp7.332.537.006.953. Terdiri atas PAD sebesar Rp4.026.427.214.194, Dana Perimbangan Rp1.686.144.432.759, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp1.619.965.360.000.
Untuk porsi Belanja Daerah dialokasikan senilai Rp7.677.852.377.570, terdiri atas Belanja Tidak Langsung senilai Rp4.504.803.726.011,  Belanja Langsung Rp3.173.048.651.559. Sehingga, dengan demikian terdapat defisit senilai Rp345.315.370.617.
Persetujuan atau kesepakatan DPRD Sumut terhadap Ranperda APBD Sumut 2012 tidak terlepas dari sikap fraksi-fraksi yang seolah seia-sekata, menyetujui Ranperda tersebut. Beberapa hal yang sempat menjadi catatan dari pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumut antara lain mengenai, kasus tanah yang diharapkan perlu mendapat alokasi dana untuk pengukuran ulang lahan Eks HGU, penataan aset milik Pemprovsu, kebijakan pro-petani dan upaya peningkatan PAD dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.(btr/ari)

LUBUK PAKAM-Pimpinan DPRD Deli Serdang dinilai kurang merespon saran BPK RI terkait hasil LHP BPK-RI Laporan Keuangan TA 2010 Deli Serdang Disclaimer Opini secara berturut-turut selama tiga tahun (2008, 2009 dan 2010).  Padahal, auditor negara itu menyarankan agar DPRD melakukan investigasi.

Hingga kemarin, hasilnya tidak terlihat. Padahal, sekitar medio September silam, anggota legislatif itu gencar menyuarakan pembentukan panitia khusus (Pansus) investigasi. Tetapi melalui perdepatan panjang, akhirnya Pansus investigasi ‘lenyap’.

“Malah pimpinan DPRD sempat menyarankan agar dikembalikan ke tugas Komisi, tetapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” bilang Apoan Simanungkalit dari Fraksi PDIP, ketika dihubungi melalui ponselnya.

Diungkapkanya, PP no 58 tahun 2005 tentang tugas pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD dapat digunakan untuk melakukan investigasi. Melalui PP itulah komisi sebagai alat kelengkapan DPRD bekerja melakukan investigasi. Namun, investigasi dilakukan komisi gabungan, antara Komisi C yang membidangi keuangan dan Komisi D yang membidangi pembangunan dan agar berjalan efektif dibutuhkan surat keputusan pimpinan DPRD. Tetapi, hingga saat ini surat keputusan pimpinan itu tidak pernah muncul. Bahkan, pimpinan DPRD terkesan diam.

Dia melanjutkan, hasil rekomendasi komisi gabungan ini akan diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti; apakah di sana ada unsur kerugian keuangan negara atau tidak. “Hasil rekom komisi gabungan bakal dipakai aparat penegak hukum,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Supardi, sebelumnya pernah mempertanyakan perihal itu, tetapi sampai saat ini pimpinan DPRD tidak memberikan surat penugasan. “Komisi tidak memiliki kewenangan memanggil SKPD terkait permasalahan itu. Yang memiliki kewenangan mengundang pihak luar adalah pimpinan DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Deli Serdang Hj Fatmawati Takrim beberapa waktu silam menyatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD lain berencana menggelar rapat. Tapi rapat pimpinan itu lagi-lagi tidak pernah ada. Bahkan Fatmawati terkesan kurang memahami prosedur penugasan terhadap komisi-komisi terkait untuk menuntaskan adanya indikasi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dan pertangungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 (triwulan III) sekitar Rp34,777.140.220. Serta adanya laporan utang konstruksi sekitar Rp50.494.966.459,00 di Dinas PU Pemkab Deli Serdang.

Polemik di DPRD Deli Serdang ini membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu bersuara lantang. Dikatakannya, dia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Nurdin Lubis untuk mengevaluasi keberadaan APBD Deli Serdang 2012 sesegera mungkin. “Jadi saya sudah tugaskan kepada ini, Sekda untuk mengevaluasi itu,” jawab Gatot yang dikonfirmasi Sumut Pos saat menaiki anak tangga lantai satu DPRD Sumut menuju Ruang Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, sesaat setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut diskor, Rabu (21/12).

Pengevaluasian APBD Deli Serdang 2012 tersebut dikatakannya lagi, akan dilakukan secara detil mulai dari awal sampai pada akhirnya APBD Deli Serdang 2012 tersebut disahkan DPRD Deli Serdang. “Kita akan lakukan evaluasi itu mulai dari proses hingga pengesahannya,” jawabnya.

Ranperda APBD Sumut 2012 Disepakati

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 akhirnya disetujui DPRD Sumut, melalui Rapat Paripurna yang digelar kemarin.

Bukti persetujuan tersebut dikukuhkan melalui sebuah penandatanganan persetujuan antara Pemprovsu dengan DPRD Sumut atas Ranperda tentang APBD Sumut 2012 tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprovsu akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka proses evaluasi Ranperda tersebut.

“Kita berharap evaluasi Mendagri dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama, serta berupaya melakukan koordinasi semaksimal mungkin dengan pihak Kemendagri, sehingga program dan atau kegiatan dan belanja yang kita anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dapat kita laksanakan sesuai waktu yang direncanakan,” ujar Gatot.
Pada kesempatan itu, Gatot berharap adanya kerjasama dan hubungan koordinatif  serta komunikatif dengan DPRD Sumut yang lebih erat. Sehingga ada kesamaan persepsi, dalam mensukseskan berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rincian  Ranperda APBD Sumut 2012 antara lain, Pendapatan Daerah Rp7.332.537.006.953. Terdiri atas PAD sebesar Rp4.026.427.214.194, Dana Perimbangan Rp1.686.144.432.759, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp1.619.965.360.000.
Untuk porsi Belanja Daerah dialokasikan senilai Rp7.677.852.377.570, terdiri atas Belanja Tidak Langsung senilai Rp4.504.803.726.011,  Belanja Langsung Rp3.173.048.651.559. Sehingga, dengan demikian terdapat defisit senilai Rp345.315.370.617.
Persetujuan atau kesepakatan DPRD Sumut terhadap Ranperda APBD Sumut 2012 tidak terlepas dari sikap fraksi-fraksi yang seolah seia-sekata, menyetujui Ranperda tersebut. Beberapa hal yang sempat menjadi catatan dari pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumut antara lain mengenai, kasus tanah yang diharapkan perlu mendapat alokasi dana untuk pengukuran ulang lahan Eks HGU, penataan aset milik Pemprovsu, kebijakan pro-petani dan upaya peningkatan PAD dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.(btr/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/