25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus JR Bergulir ke Pengadilan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara yang menyeret Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih sebagai tersangka, bakal bergulir ke Pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Tim jaksa segera dibentuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, setelah menerima SPDP milik JR Saragih, selanjutnya Kejati Sumut segera akan menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.

“SPDPnya masih di ruang Pak Waka Kejati Sumut, jadi sekarang belum ada ditunjuk tim JPU. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/3) siang.

Menurut Sumanggar, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu, proses hukumnya di luar KUHPidana. Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat. “Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan di luar KUHPidana,” tandasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara yang menyeret Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih sebagai tersangka, bakal bergulir ke Pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Tim jaksa segera dibentuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, setelah menerima SPDP milik JR Saragih, selanjutnya Kejati Sumut segera akan menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.

“SPDPnya masih di ruang Pak Waka Kejati Sumut, jadi sekarang belum ada ditunjuk tim JPU. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/3) siang.

Menurut Sumanggar, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu, proses hukumnya di luar KUHPidana. Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat. “Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan di luar KUHPidana,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/