SUMUTPOS.CO – Seorang ayah dua anak berinisial AI (28), terpaksa meringkuk dibalik jeruji Polres Tebingtinggi. Pasalnya, AI tega mencabuli Mawar-nama samaran, yang merupajan salah satu muridnya mengaji.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Kamis (20/7) mengungkapkan bahwa penangkapan AI berdasarkan adanya laporan pengaduan ibu kandung Mawar, yang tidak terima anak perempuannya dicabuli AI.
Awalnya Mawar yang masih duduk di bangku SMP ini, sering bertemu dengan AI ketika mengaji. Dimana AI juga merupakan guru mengaji Mawar di salah satu musala di Kampung Kurnia.
Karena sering bertemu, lanjut Sagala, AI dan Mawar terlibat asmara hingga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Terungkapnya hubungan asmara terlarang AI dan Mawar, ketika Mawar minta dibelikan handphone kepada ibunya.
Karena permintaan tidak dipenuhi, Mawar memilih kabur dari rumah dan menuju kota Medan. Kepergian Mawar pun diketahui AI, yang diam-diam menemui Mawar ke Medan dengan menggunakan sepeda motor.
“Sesuai pengakuan tersangka (AI), korban saat itu mengaku hendak pergi ke Berastagi mencari pekerjaan. Namun berhubung sudah malam, tersangkalalu mencari penginapan dan ternyata di dalam penginapan tersebut, keduanya melakukan persetubuhan. Setelah itu, tersangka kembali ke Tebingtinggi dan meninggalkan korban (Mawar) di hotel,”terang Sagala.
Tak lama kemudian, Mawar pun urung ke Berastagi dan memilih pulang ke rumah orangtuanya.
Melihat anak perempuannya pulang, Mawar pun diinterogasi. Sebab, mereka mengetahui jika AI pernah pergi Mawar.
“Awalnya korban tidak mau menerangkan, namun karena didesak terus oleh ibunya, akhirnya korban menjelaskan perbuatan cabul yang telah dilakukannya bersama AI. Atas penjelasan anaknya, si ibu pun membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi,”ujar Sagala.
Menurut pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, keduanya mengakui jika hubungan layaknya pasangan suami istri tersebut, sudah berulangkali dilakukan.
Dimana hubungan badan untuk pertama sekali dilakukan sekitar bulan Maret 2017, di kediaman tersangka, dan yang terakhir kalinya di salah satu hotel di Kota Medan.
Bahkan tersangka juga mengakui persetubuhan dilakukan, atas dasar suka sama suka dan tanpa ada pemaksaan serta iming-iming kepada korban.
AKP MT Sagala menegaskan, akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak yo pasal 64 dari KUHPidana. (ian/han)