25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ketua DPC Partai Gerindra Siantar ‘Dibebaskan’ Polisi

Saat jatuh tempo, sisuka tak diperpanjang lagi dan modal awal dan bunga tersebut ditarik oleh pihak yayasan. Rencananya uang tersebut akan dibuat modal awal lagi sebagai tabungan sisuka dan diperoleh Rp41,4 juta. Dan pada tanggal 1 Juni 2010, pihak yayasan membuka tabungan sisuka baru yaitu sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 15 persen dan jangka waktu 12 bulan dengan keseluruhan bunga yang diperoleh selama satu tahun Rp150 juta.

Kemudian modal tersebut ditarik dan bunga sebesar Rp150 juta dibuat jadi modal tabungan sisuka dan memperoleh bunga sebesar Rp24,3 juta. Sekira tanggal 18 Juli 2012 lalu, korban kembali membuka tabungan sisuka yang baru sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 14 persen pertahun dan bunga yang diperoleh sebesar Rp139,9 juta dan pada saat jatuh tempo tanggal 18 Juli 2013, modal awal dan bunga tersebut mau ditarik. Tapi karena uang kosong, tanpa persetujuan yayasan, pihak CU memasukkan sebagian modal tersebut ke dalam simpanan bunga harian (Sibuha). Sedang sisanya sebesar Rp650 juta dimasukkan ke rekening yayasan yang ada di CU Cinta Mulia.

Pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu, yayasan kembali membuka tabungan sisuka sebesar Rp1 miliar dengan bunga 14 persen setahun. Dari tabungan sisuka sebesar Rp225 juta ditambah tabungan sisuka Rp150 juta dan ditambah transfer bank sebesar Rp625 juta dengan keseluruhan bunga yang diperoleh yaitu Rp174,9 juta. Dan pada saat jatuh tempo, modal dan bunga tidak disetorkan oleh CU Cinta Mulia menjadi kerugian pihak yayasan.

Saat hendak menarik uang tersebut, pihak CU Cinta Mulia mengatakan uang tidak ada, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Berdasarkan keterangan para saksi lanjut Yusuf, bahwa telah ditemukan bukti yayasan memasukkan uang simpanan ke CU Cinta Mulia atas bujukan Robinson selaku Manager CU sementara tahun 2010 sd 2012 melalui Bank BNI Pematang Siantar secara bertahap dan uang tersebut sudah diambil oleh Robinson Bakara dan telah mencairkannya dari bank sesuai dengan penjelasan pihak BNI Pematang Siantar.

Namun setelah uang tersebut diambil dari Bank BNI, tersangka tak menyetorkannya ke kasir CU, tetapi Robinson menyuruh kasir membuka tabungan tanpa penyetoran fisik. Alhasil, ketika pihak yayasan hendak mencairkan uang tersebut, pihak CU mengatakan keuangan tidak mencukupi. Adapun uang yang disetorkan oleh pihak yayasan ke BNI kemudian ditarik oleh Robinson senilai Rp1,7 miliar dengan rincian tanggal 12 April 2010 sebesar Rp100 juta, tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1 miliar, tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp200 juta dan tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp400 juta. (gib/deo)

Saat jatuh tempo, sisuka tak diperpanjang lagi dan modal awal dan bunga tersebut ditarik oleh pihak yayasan. Rencananya uang tersebut akan dibuat modal awal lagi sebagai tabungan sisuka dan diperoleh Rp41,4 juta. Dan pada tanggal 1 Juni 2010, pihak yayasan membuka tabungan sisuka baru yaitu sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 15 persen dan jangka waktu 12 bulan dengan keseluruhan bunga yang diperoleh selama satu tahun Rp150 juta.

Kemudian modal tersebut ditarik dan bunga sebesar Rp150 juta dibuat jadi modal tabungan sisuka dan memperoleh bunga sebesar Rp24,3 juta. Sekira tanggal 18 Juli 2012 lalu, korban kembali membuka tabungan sisuka yang baru sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 14 persen pertahun dan bunga yang diperoleh sebesar Rp139,9 juta dan pada saat jatuh tempo tanggal 18 Juli 2013, modal awal dan bunga tersebut mau ditarik. Tapi karena uang kosong, tanpa persetujuan yayasan, pihak CU memasukkan sebagian modal tersebut ke dalam simpanan bunga harian (Sibuha). Sedang sisanya sebesar Rp650 juta dimasukkan ke rekening yayasan yang ada di CU Cinta Mulia.

Pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu, yayasan kembali membuka tabungan sisuka sebesar Rp1 miliar dengan bunga 14 persen setahun. Dari tabungan sisuka sebesar Rp225 juta ditambah tabungan sisuka Rp150 juta dan ditambah transfer bank sebesar Rp625 juta dengan keseluruhan bunga yang diperoleh yaitu Rp174,9 juta. Dan pada saat jatuh tempo, modal dan bunga tidak disetorkan oleh CU Cinta Mulia menjadi kerugian pihak yayasan.

Saat hendak menarik uang tersebut, pihak CU Cinta Mulia mengatakan uang tidak ada, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Berdasarkan keterangan para saksi lanjut Yusuf, bahwa telah ditemukan bukti yayasan memasukkan uang simpanan ke CU Cinta Mulia atas bujukan Robinson selaku Manager CU sementara tahun 2010 sd 2012 melalui Bank BNI Pematang Siantar secara bertahap dan uang tersebut sudah diambil oleh Robinson Bakara dan telah mencairkannya dari bank sesuai dengan penjelasan pihak BNI Pematang Siantar.

Namun setelah uang tersebut diambil dari Bank BNI, tersangka tak menyetorkannya ke kasir CU, tetapi Robinson menyuruh kasir membuka tabungan tanpa penyetoran fisik. Alhasil, ketika pihak yayasan hendak mencairkan uang tersebut, pihak CU mengatakan keuangan tidak mencukupi. Adapun uang yang disetorkan oleh pihak yayasan ke BNI kemudian ditarik oleh Robinson senilai Rp1,7 miliar dengan rincian tanggal 12 April 2010 sebesar Rp100 juta, tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1 miliar, tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp200 juta dan tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp400 juta. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/