25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Limpahkan Berkas Gatot ke PN Medan

HAKIM KE LUAR NEGERI, GATOT BATAL DITUNTUT
Sementara terkait kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2012-2013, Jaksa Penuntut Umum batal membacakan tuntutan terhadap Gatot. Pasalnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung kemarin (20/10), batal digelar gara-gara Ketua Majelis Hakim Janiko Girsang menjalani tugas kedinasan ke Mahkamah Agung (MA) dan rencana akan pergi keluar negeri dalam waktu dekat. Akibatnya, siding ditunda hingga 10 November 2016 mendatang.

“Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Ketua Majelis Hakim Janiko Girsang dinas ke Jakarta dan sekarang sedang bertemu dengan MA. Setelah itu, akan ke luar negeri,” kata
Berlian Napitupulu, seorang hakim anggota kasus ini.

Menurutnya, sidang akan digelar setelah ketua majelis hakim pulang dari luar negeri. “Sidang kita undurkan hingga Kamis, 10 November 2016 mendatang,” tutupnya sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Rehulina Purba selaku JPU sudah menyiapkan tuntutan terhadap Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar pada hari ini. Namun, pihak jaksa tidak bisa berbuat apa-apa atas diundurnya pembacaan nota tuntutan tersebut.

“Ya, kita sudah siap. Tapi rekan-rekan media sudah dengar majelis hakim yang tidak ada karena sedang tugas keluar. Berarti kendala di majelis hakim, bukan pada kita. Dan kita siap bacakan tuntutan pada 10 November nanti,” tuturnya
Terpisah, Gatot Pujo Nugroho saat dikonfirmasi terkait tundanya tuntutan dirinya hanya bisa tersenyum menyikapi batalnya tuntutan atas kasus yang menjeratnya. Namun, mantan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu, siap mendengari tuntutan pada 10 November 2016, mendatang.

“Saya tunggu 10 November nantinya,” kata Gatot sembari berlalu meninggalkan ruang sidang. (gus/adz)

HAKIM KE LUAR NEGERI, GATOT BATAL DITUNTUT
Sementara terkait kasus korupsi dana hibah dan Bansos tahun 2012-2013, Jaksa Penuntut Umum batal membacakan tuntutan terhadap Gatot. Pasalnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung kemarin (20/10), batal digelar gara-gara Ketua Majelis Hakim Janiko Girsang menjalani tugas kedinasan ke Mahkamah Agung (MA) dan rencana akan pergi keluar negeri dalam waktu dekat. Akibatnya, siding ditunda hingga 10 November 2016 mendatang.

“Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Ketua Majelis Hakim Janiko Girsang dinas ke Jakarta dan sekarang sedang bertemu dengan MA. Setelah itu, akan ke luar negeri,” kata
Berlian Napitupulu, seorang hakim anggota kasus ini.

Menurutnya, sidang akan digelar setelah ketua majelis hakim pulang dari luar negeri. “Sidang kita undurkan hingga Kamis, 10 November 2016 mendatang,” tutupnya sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Rehulina Purba selaku JPU sudah menyiapkan tuntutan terhadap Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar pada hari ini. Namun, pihak jaksa tidak bisa berbuat apa-apa atas diundurnya pembacaan nota tuntutan tersebut.

“Ya, kita sudah siap. Tapi rekan-rekan media sudah dengar majelis hakim yang tidak ada karena sedang tugas keluar. Berarti kendala di majelis hakim, bukan pada kita. Dan kita siap bacakan tuntutan pada 10 November nanti,” tuturnya
Terpisah, Gatot Pujo Nugroho saat dikonfirmasi terkait tundanya tuntutan dirinya hanya bisa tersenyum menyikapi batalnya tuntutan atas kasus yang menjeratnya. Namun, mantan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu, siap mendengari tuntutan pada 10 November 2016, mendatang.

“Saya tunggu 10 November nantinya,” kata Gatot sembari berlalu meninggalkan ruang sidang. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/