28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemprov Sumut Masuk Nominasi KPPU Award

Dinilai Pro Aktif dan Mendorong Persaingan Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai pro aktif dan memiliki inisiatif dalam mendorong persaingan usaha, Pemerintah Provinsi Sumut masuk dalam nominasi peraih Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award  2020. Penghargaan ini, sebagai wujud kontribusi pemerintah daerah ikut serta dalam mencegah persengkongkolan tender.

Sumut bersama enam Pemerintah Provinsi lainnya diantaranya DIY Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur, yang juga menerima KPPU Award 2020. Selain itu, akan diberikan kepada Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Provinsi yang dianggap memiliki kontribusi khususnya terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.

“Pemprov sumut dinilai sangat pro aktif dan memiliki inisiatif dalam mendorong persaingan usaha di daerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melaksanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi atau seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan, sebagaimana yang selama ini telah terjalin baik dengan Biro Perekonomian dan dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemprov Sumut,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ramli Simanjuntak, Jumat (20/11).

Ramli mengungkapkan KPPU sangat mengapresiasi Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut atas pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan, terutama dalam TPID dan Tim Satgas Pangan.

Sedangkan penilaian untuk kategori Kementerian dan Lembaga ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada nominator yang lain, Saya rasa Pemprov Sumut layak mendapatkan KPPU award. Kami berharap dengan adanya kegiatan KPPU Award, sinergisitas antara KPPU dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi semakin baik” tutur Ramli.

Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan diumumkan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta.(gus/ram)

Dinilai Pro Aktif dan Mendorong Persaingan Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai pro aktif dan memiliki inisiatif dalam mendorong persaingan usaha, Pemerintah Provinsi Sumut masuk dalam nominasi peraih Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award  2020. Penghargaan ini, sebagai wujud kontribusi pemerintah daerah ikut serta dalam mencegah persengkongkolan tender.

Sumut bersama enam Pemerintah Provinsi lainnya diantaranya DIY Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur, yang juga menerima KPPU Award 2020. Selain itu, akan diberikan kepada Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Provinsi yang dianggap memiliki kontribusi khususnya terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.

“Pemprov sumut dinilai sangat pro aktif dan memiliki inisiatif dalam mendorong persaingan usaha di daerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melaksanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi atau seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan, sebagaimana yang selama ini telah terjalin baik dengan Biro Perekonomian dan dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemprov Sumut,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ramli Simanjuntak, Jumat (20/11).

Ramli mengungkapkan KPPU sangat mengapresiasi Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut atas pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan, terutama dalam TPID dan Tim Satgas Pangan.

Sedangkan penilaian untuk kategori Kementerian dan Lembaga ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada nominator yang lain, Saya rasa Pemprov Sumut layak mendapatkan KPPU award. Kami berharap dengan adanya kegiatan KPPU Award, sinergisitas antara KPPU dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi semakin baik” tutur Ramli.

Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan diumumkan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/