26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pakpak Bharat Kosong Kepemimpinan, DPRD Didesak Gelar Paripurna

Sumut Pos/Dok.Hms
Festival HAM: Bupati Remigo saat memaparkan Implementasi Kabupaten/Kota HAM dalam acara Festival HAM Indonesia 2018, di Sasana Adipura Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong agar DPRD Pakpak Bharat segera memproses pergantian bupati melalui sidang paripurna. Bila mendesak, Gubernur Sumut bakal menunjuk unsur pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu sebagai Penjabat (Pj) Bupati.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan (SK) kepada sekretaris daerah Pemkab Pakpak Bharat sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati, guna menjalankan roda pemerintahan paska bupati nonaktif Remigo Yolanda Berutu tersandung kasus hukum oleh KPK.

“Kami telah mengirimkan telegram ke Kemendagri atas penunjukkan sekda Pakpak Bharat sebagai Plh bupati, setelah mendengar kabar Bupati Remigo terjaring OTT KPK. Begitupun kami tetap mendorong agar DPRD setempat segera memproses pergantian bupati melalui sidang paripurna, yang melibatkan partai-partai politik koalisi bupati nonaktif. Hal ini pula merupakan saran dari Kemendagri, supaya tidak ada gangguan kelancaran roda pemerintahan di Pakpak Bharat,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (20/11).

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Pakpak Bharat, sebab masih ada waktu hingga dua bulan kedepan. Bila dibutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, terlebih urusan pengesahan anggaran, maka dimungkinkan gubernur akan menunjuk pejabat eselon II Pemprovsu sebagai Pj bupati.

“Sejauh ini memang belum (dilakukan penunjukkan Pj). Dan memang kapasitas serta wewenang seorang Plh bupati sangat terbatas. Dia hanya bisa menjalankan roda pemerintahan tanpa bisa mengambil keputusan yang bersifat urgen. Makanya kami akan lihat dulu perkembangan di sana seperti apa. Jika sangat diperkukan, maka secepatnya akan ditunjuk Pj bupati. Apalagi posisi wakil bupati juga kosong karena meninggal dunia,” katanya.

Untuk itu pihaknya kembali menyarankan supaya DPRD Pakpak Bharat bergerak cepat memproses pergantian bupati. Mengingat roda pemerintahan dan pelayanan publik di Pakpak Bharat tidak boleh terganggu sedikitpun akibat kekosongan top manajemen.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengamini bahwa pihaknya sudah menerima telegram SK dari Pemprovsu atas penunjukkan sekda Pakpak Bharat sebagai Plh bupati. Pihaknya juga membenarkan bahwa sejauh ini belum ada usulan dari gubernur Sumut, ihwal Pj bupati yang akan ditugaskan ke Pemkab Pakpak Bharat. “Untuk Plh bupati sudah. Namun usulan Pj maupun pergantian bupati melalui DPRD belum ada. Kalau khusus pengisian wakil bupati, mekanisme harus dilakukan sesuai pasal 174 UU 10/2016,” terangnya.

Sementara untuk mekanisme pengisian jabatan bupati, sambung dia, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. “Maka otomatis wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai Plt bupati, sampai inkrah putusan pengadilan,” katanya.

Sehubungan jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat yang kosong karena meninggal dunia pada 20 Februari 2018, maka langsung ditunjuk Plh Bupati. “Plh diangkat sampai ada Pj bupati. Pj bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya, maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumut mengajukan kepada Mendagri Pj bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10/2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1/2018,” jelasnya.

Selain terhadap kekosongan wabup Pakpak Barat, pihaknya mengimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan dua nama untuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal  174 UU Nomor 10/2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan wali kota. “Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat berjalan normal seebagaimana adanya,” pungkasnya. (prn/jpc)

Sumut Pos/Dok.Hms
Festival HAM: Bupati Remigo saat memaparkan Implementasi Kabupaten/Kota HAM dalam acara Festival HAM Indonesia 2018, di Sasana Adipura Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong agar DPRD Pakpak Bharat segera memproses pergantian bupati melalui sidang paripurna. Bila mendesak, Gubernur Sumut bakal menunjuk unsur pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu sebagai Penjabat (Pj) Bupati.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan (SK) kepada sekretaris daerah Pemkab Pakpak Bharat sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati, guna menjalankan roda pemerintahan paska bupati nonaktif Remigo Yolanda Berutu tersandung kasus hukum oleh KPK.

“Kami telah mengirimkan telegram ke Kemendagri atas penunjukkan sekda Pakpak Bharat sebagai Plh bupati, setelah mendengar kabar Bupati Remigo terjaring OTT KPK. Begitupun kami tetap mendorong agar DPRD setempat segera memproses pergantian bupati melalui sidang paripurna, yang melibatkan partai-partai politik koalisi bupati nonaktif. Hal ini pula merupakan saran dari Kemendagri, supaya tidak ada gangguan kelancaran roda pemerintahan di Pakpak Bharat,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (20/11).

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Pakpak Bharat, sebab masih ada waktu hingga dua bulan kedepan. Bila dibutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, terlebih urusan pengesahan anggaran, maka dimungkinkan gubernur akan menunjuk pejabat eselon II Pemprovsu sebagai Pj bupati.

“Sejauh ini memang belum (dilakukan penunjukkan Pj). Dan memang kapasitas serta wewenang seorang Plh bupati sangat terbatas. Dia hanya bisa menjalankan roda pemerintahan tanpa bisa mengambil keputusan yang bersifat urgen. Makanya kami akan lihat dulu perkembangan di sana seperti apa. Jika sangat diperkukan, maka secepatnya akan ditunjuk Pj bupati. Apalagi posisi wakil bupati juga kosong karena meninggal dunia,” katanya.

Untuk itu pihaknya kembali menyarankan supaya DPRD Pakpak Bharat bergerak cepat memproses pergantian bupati. Mengingat roda pemerintahan dan pelayanan publik di Pakpak Bharat tidak boleh terganggu sedikitpun akibat kekosongan top manajemen.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengamini bahwa pihaknya sudah menerima telegram SK dari Pemprovsu atas penunjukkan sekda Pakpak Bharat sebagai Plh bupati. Pihaknya juga membenarkan bahwa sejauh ini belum ada usulan dari gubernur Sumut, ihwal Pj bupati yang akan ditugaskan ke Pemkab Pakpak Bharat. “Untuk Plh bupati sudah. Namun usulan Pj maupun pergantian bupati melalui DPRD belum ada. Kalau khusus pengisian wakil bupati, mekanisme harus dilakukan sesuai pasal 174 UU 10/2016,” terangnya.

Sementara untuk mekanisme pengisian jabatan bupati, sambung dia, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. “Maka otomatis wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai Plt bupati, sampai inkrah putusan pengadilan,” katanya.

Sehubungan jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat yang kosong karena meninggal dunia pada 20 Februari 2018, maka langsung ditunjuk Plh Bupati. “Plh diangkat sampai ada Pj bupati. Pj bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya, maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumut mengajukan kepada Mendagri Pj bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10/2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1/2018,” jelasnya.

Selain terhadap kekosongan wabup Pakpak Barat, pihaknya mengimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan dua nama untuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal  174 UU Nomor 10/2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan wali kota. “Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat berjalan normal seebagaimana adanya,” pungkasnya. (prn/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/