30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pengamat: Proses Hukum Istri Remigo Layak Lanjut

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat hukum Julheri Sinaga berpendapat, pengembalian kerugian negara dalam kasus istri bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, tidak sertamerta menghentikan proses penyelidikan. “Proses penyelidikan tindak pidananya tidak hilang, tapi hukumannya bisa jadi lebih ringan,” katanya.

Menurutnya, Polda Sumut tidak bisa memberikan alasan dengan mengembalikan kerugian negara, lantas menghentikan proses pengungkapan sebuah tindak pidana. “Penyelidikan itukan sebuah proses hukum. Di tahap ini penyidik mengumpulkan bukti-bukti, baru setelah itu dinaikkan ke tahapannya ke penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Jadi kalau pada proses ini kemudian pihak yang diperiksa mengembalikan kerugian itu, artinya ada tindak pidana. Prosesnya harus berlanjut, hanya saja meringankan hukuman,” paparnya.

Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo Yolanda Berutu, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang kegiatan PKK pemerintah kabupaten setempat pada 2014. Kasus ini dibidik Polda Sumut awal tahun 2018. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan pada pekan pertama November lalu.

Tak diketahui berapa nilai dugaan korupsi yang membelit Dewi, namun informasinya ia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp143 juta kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditengarai menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, KPK menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. (dvs)

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat hukum Julheri Sinaga berpendapat, pengembalian kerugian negara dalam kasus istri bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, tidak sertamerta menghentikan proses penyelidikan. “Proses penyelidikan tindak pidananya tidak hilang, tapi hukumannya bisa jadi lebih ringan,” katanya.

Menurutnya, Polda Sumut tidak bisa memberikan alasan dengan mengembalikan kerugian negara, lantas menghentikan proses pengungkapan sebuah tindak pidana. “Penyelidikan itukan sebuah proses hukum. Di tahap ini penyidik mengumpulkan bukti-bukti, baru setelah itu dinaikkan ke tahapannya ke penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Jadi kalau pada proses ini kemudian pihak yang diperiksa mengembalikan kerugian itu, artinya ada tindak pidana. Prosesnya harus berlanjut, hanya saja meringankan hukuman,” paparnya.

Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo Yolanda Berutu, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang kegiatan PKK pemerintah kabupaten setempat pada 2014. Kasus ini dibidik Polda Sumut awal tahun 2018. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan pada pekan pertama November lalu.

Tak diketahui berapa nilai dugaan korupsi yang membelit Dewi, namun informasinya ia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp143 juta kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditengarai menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, KPK menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/