Menyikapi dianulirnya mutasi 16 perwira tinggi (Pati)termasuk dirinya,Letjen Edy Rahmayadi mengatakan, tuntasnya seorang komandan memimpin pasukannya adalah ketika serah terima jabatan (sertijab) dengan penggantinya. Itu diawali dengan Surat Keputusan Panglima (Skep) dan Perintah Pelaksanaan (Prinlak).
“Tuntasnya menjabat seorang komandan itu adalah serah terima jabatan diawali dengan Skep, Prinlak, kalau di AD, (ada dari) KSAD,” jelasnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir mutasi 16 perwira tinggi (Pati), termasuk Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. Letjen Edy pun angkat bicara.
“TNI itu punya aturan baku, kalau saya sebagai perwira tinggi itu ada istilah wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi),” ujar Letjen Edy di Markas Divisi I/Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/12/2017).
Letjen Edy menjelaskan, tuntasnya seorang komandan memimpin pasukannya adalah ketika serah terima jabatan (sertijab) dengan penggantinya. Itu diawali dengan Surat Keputusan Panglima (Skep) dan Perintah Pelaksanaan (Prinlak).
“Belum ada Prinlak dari KSAD dan sertijab yang sebagai irupnya adalah KSAD. Dengan itu terjadi berarti belum sah, dengan demikian siapa yang bisa mengesahkan? Adalah Panglima TNI yang saat ini menjabat,” terang dia.
Edy menyebut, masalah mutasi terhadap Pati merupakan wewenang Panglima TNI. Untuk saat ini, dia tetap melaksanakan perintah tersebut.
“Perkara ditunjuk dianulir ditunda. Itu wewenang beliau. Berarti saya nggak jadi dong? Nggak bisa nggak jadi kembali ke diri saya. Selama saya bertugas TNI itu adalah wewenang atasan saya,” tegasnya.
Meski begitu, jenderal bintang tiga ini mengaku tetap akan pensiun dari TNI. Niatnya untuk maju sebagai Cagub Sumatera Utara tak terbendung lagi. Tapi apakah Panglima TNI sudah mengizinkan? “Nggak bisa diizinkan. Persyaratannya adalah pensiun dini. Pensiun dini sudah dilakukan,” jawab Edy.
Ketum PSSI ini mengatakan, apa yang dianulir Marsekal Hadi adalah mutasi Pati, bukan soal pensiun dininya. Sebab pengajuan pensiun dini adalah hak dari setiap prajurit yang sudah memiliki syarat. “Yang dilakukan Panglima adalah jabatan Pangkostrad. Kalau jabatan politik beliau sudah mengizinkan. Perlu anda ketahui semua saya sudah final,” ungkapnya.
“Pensiun dini adalah hak prerogratif saya. Sudah bulat hati saya untuk jadi gubernur Sumut 2018 apabila dipilih rakyat Sumut,” imbuh Letjen Edy.
Menurut Pangkostrad, dia mengajukan pensin dini saat Panglima TNI masih Jenderal Gatot. Namun itu disebut dia tak ada hubungannya antara struktural dan pensiun dini. “Wewenang Panglima TNI itu pada jabatan-jabatan struktural TNI. Makanya saat ini Skep 4 Desember dianulir karena perlu dievaluasi. Tapi kalau saya ngundurin diri, bukan itu urusannya,” papar Letjen Edy. (dik/azw)