Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara, Kejatisu memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih adalah jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu Sumut. Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, ada lima orang jaksa yang telah ditugaskan di Gakkumdu Sumut, yakni Amru Siregar, Haslinda, Irma Hasibuan, Kadlan Sinaga, dan Randi Tambunan.
“Memang belum ditunjuk langsung. Biasa ada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti. Itu namanya P16 dan sampai sekarang ini belum ditunjuk siapa,” kata Sumanggar ketika diwawancarai Sumut Pos, Rabu (21/3).
Disinggung soal pasal, Sumanggar menyebut, JR Saragih dijerat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal itu, disebut Sumanggar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan juga denda.
“Tidak ada minimal hukumannya. Kalau tadi ancaman hukumannya minimal 6 tahun, itu wajib ditahan. Ini ancaman 6 tahun, tapi bisa saja 1 hari, karena tidak ada minimalnya. Selain itu, ada denda,” tambah Sumanggar.
Disinggung hasil pemeriksaan JR Saragih yang dilakukan tim Gakkumdu pada Senin (19/3) lalu. Sumanggar menyebutkan, hal itu bersifat rahasia. “Hasil pemeriksaan memang tidak bisa kita publikasikan. Itu rahasia, tidak boleh disampaikan. Nanti baru dibuka di persidangan,” beber Sumanggar.
Dijelaskan Sumanggar, setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tinggal menunggu berkas JR Saragih dari tim sentra Gakkumdu. “Setelah sudah diterimanya SPDP, tahap pertama menerima berkas perkaranya. Habis itu, nanti masuk ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, baru kita limpahkan ke Pengadilan, ” tandas Sumanggar. (bal/prn/ain/adz)