30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kalah, JR-Ance Peluang Kasasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN_Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Ance Selian berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3). Majelis Hakim menolak gugatan hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian untuk kembali mengikuti Pilkada Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Peluang pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ikut sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018,  semakin tertutup. Seperti sudah diduga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatannya terkait tidak lolosnya pasangan ini sebagai calon Gubsu/Wagubsu. Namun mungkin sudah kepalang tanggung, JR-Ance memberi sinyal akan melakukan perlawanan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3), Majelis Hakim PTTUN Medan yang diketuai H Bambang Edy Sutanto S SH MH, menerima eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat. Dengan begitu, gugatan yang diajukan Kuasa Hukum JR Saragih-Ance ditolak.

“Memutuskan, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,” ungkap Bambang.

Namun begitu, Bambang mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atau kurang puas dengan putusan itu. Apalagi undang-undang menyediakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkama Agung. Disebutnya, diberikan waktu 5 hari kerja setelah putusan itu dibacakan untuk melakukan kasasi.

“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Nomor 5 gugatan Pilkada Tahun 2018  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, pada hari ini kami nyatakan selesai. Sidang ditutup,” tandas Bambang sembari mengetuk palu dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat Kepolisian.

Kuasa Hukum KPU Sumut Hadiningtiyas mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan di PTTUN Medan atas gugatan JR Saragih, setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN Medan masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangaung di Bawaslu.

“Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan,” katanya usai mengikuti persidangan di PT TUN Medan, Selasa (27/3).

Hadiningtiyas mengatakan, setelah eksepsi mereka diterima, maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN_Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Ance Selian berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3). Majelis Hakim menolak gugatan hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian untuk kembali mengikuti Pilkada Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Peluang pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ikut sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018,  semakin tertutup. Seperti sudah diduga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatannya terkait tidak lolosnya pasangan ini sebagai calon Gubsu/Wagubsu. Namun mungkin sudah kepalang tanggung, JR-Ance memberi sinyal akan melakukan perlawanan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3), Majelis Hakim PTTUN Medan yang diketuai H Bambang Edy Sutanto S SH MH, menerima eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat. Dengan begitu, gugatan yang diajukan Kuasa Hukum JR Saragih-Ance ditolak.

“Memutuskan, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,” ungkap Bambang.

Namun begitu, Bambang mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atau kurang puas dengan putusan itu. Apalagi undang-undang menyediakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkama Agung. Disebutnya, diberikan waktu 5 hari kerja setelah putusan itu dibacakan untuk melakukan kasasi.

“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Nomor 5 gugatan Pilkada Tahun 2018  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, pada hari ini kami nyatakan selesai. Sidang ditutup,” tandas Bambang sembari mengetuk palu dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat Kepolisian.

Kuasa Hukum KPU Sumut Hadiningtiyas mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan di PTTUN Medan atas gugatan JR Saragih, setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN Medan masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangaung di Bawaslu.

“Sesuai putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan,” katanya usai mengikuti persidangan di PT TUN Medan, Selasa (27/3).

Hadiningtiyas mengatakan, setelah eksepsi mereka diterima, maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/