31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tiga Anggota DPRD Segera Diberhentikan

RANTAUPRAPAT- Tiga dari empat anggota DPRD Labuhanbatu yang berniat maju kembali sebagai legislator dari partai politik (parpol) berbeda pada Pemilu 2014 segera diberhentikan dari anggota DPRD. Proses pemberhentian itu akan digesa menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubsu Nomor 170/4390 tertanggal 21 Mei 2013 perihal pengunduran diri anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 102/109 PP Nomor 16 tahun 2010.

Surat itu mengimbau seluruh unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota di Sumut segera menindaklanjuti usulan pengunduran diri anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dari parpol berbeda pada Pemilu 2014.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Labuhanbatu Fuad Siregar mengaku sudah menjalankan imbauan dala m surat yang diteken Pemprovsu tersebut. “Kami sudah tindaklanjuti. Sampai hari ini tiga dari empat anggota DPRD Labuhanbatu mulai diproses surat pengunduran dirinya,” tukas Fuad, Kamis (20/6).

Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati menjawab Sumut Pos kemarin menerangkan ada delapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang harus mengajukan surat pengunduran diri, termasuk diantaranya empat kepala desa. Oleh KPUD, delapan bacaleg itu dikategorikan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum menyerahkan surat pengunduran diri atau surat keputusan (SK) berhenti dari jabatan para bacaleg itu sebelumnya. (jok)

RANTAUPRAPAT- Tiga dari empat anggota DPRD Labuhanbatu yang berniat maju kembali sebagai legislator dari partai politik (parpol) berbeda pada Pemilu 2014 segera diberhentikan dari anggota DPRD. Proses pemberhentian itu akan digesa menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubsu Nomor 170/4390 tertanggal 21 Mei 2013 perihal pengunduran diri anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 102/109 PP Nomor 16 tahun 2010.

Surat itu mengimbau seluruh unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota di Sumut segera menindaklanjuti usulan pengunduran diri anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dari parpol berbeda pada Pemilu 2014.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Labuhanbatu Fuad Siregar mengaku sudah menjalankan imbauan dala m surat yang diteken Pemprovsu tersebut. “Kami sudah tindaklanjuti. Sampai hari ini tiga dari empat anggota DPRD Labuhanbatu mulai diproses surat pengunduran dirinya,” tukas Fuad, Kamis (20/6).

Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati menjawab Sumut Pos kemarin menerangkan ada delapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang harus mengajukan surat pengunduran diri, termasuk diantaranya empat kepala desa. Oleh KPUD, delapan bacaleg itu dikategorikan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum menyerahkan surat pengunduran diri atau surat keputusan (SK) berhenti dari jabatan para bacaleg itu sebelumnya. (jok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/