28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Poldasu akan Jemput Paksa Mantan Bupati Tapteng

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, pekan mendatang akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus membawa paksa mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Minggu depan rencana akan kita panggil. Kita beri waktu seminggu, karena inikan masih suasana lebaran  Idul Fitri,” ungkap Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Kamis (21/6).

Edison menegaskan, pada panggilan ketiga tersebut juga akan membawa paksa tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung. “Iya minggu depan kita panggil paksa,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan panggilan kedua terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

“Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi mereka tidak juga menghadiri panggilan yang sudah dilayangkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/6) lalu.

Namun Nainggolan mengakui, bahwasanya dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. (mag-1/han)

 

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, pekan mendatang akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus membawa paksa mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Minggu depan rencana akan kita panggil. Kita beri waktu seminggu, karena inikan masih suasana lebaran  Idul Fitri,” ungkap Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Kamis (21/6).

Edison menegaskan, pada panggilan ketiga tersebut juga akan membawa paksa tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung. “Iya minggu depan kita panggil paksa,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan panggilan kedua terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

“Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi mereka tidak juga menghadiri panggilan yang sudah dilayangkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/6) lalu.

Namun Nainggolan mengakui, bahwasanya dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. (mag-1/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/