25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dituding Menipu Warga Paya Bakung Diculik

ist
PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memaparkan empat pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa ditipu, ES bersama tiga rekannya nekat menculik Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak. Namun, keempat pelaku sudah berhasil diringkus personel Polres Pelabuhan Belawan. Keempat tersangka masing-masing berinisial, ES (40), HP (31), TK (52) dan E (35).

“Jadi Edi Suranta alias ES (40) merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anaknya agar menjadi karyawan di Bandara Kuala Namu. Namun setelah ia memberikan sejumlah uang, sang anak tidak juga masuk bekerja dan uangnya tak dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jericho, Minggu (23/12).

Dijelaskan Jericho, ES bersama rekannya datang ke rumah korban, Selasa (18/12). ES langsung masuk tanpa permisi, sembari mengatakan kepada istri korban bahwa dirinya telah ditipu oleh suaminya.

“Para pelaku ini langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istrinya. Setelah diberikan kunci mobil, para pelaku membawa korban beserta mobilnya,” tutur Jericho. “Selang satu jam, para pelaku menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta dan mengaku akan membunuh korban jika tidak dipenuhi tuntutannya,” sambungnya.

Merasa terancam, istri korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan. Bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polsek Hamparan Perak, personel Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengejaran.

Alhasil, para pelaku berhasil dibekuk oleh petugas gabungan tersebut. Keempat pelaku diamankan dari Jalan Paya Bakung, nomor 1, Hamparan Perak. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nisan X Trail BK 1240 JK. (bbs/ala)

ist
PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memaparkan empat pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa ditipu, ES bersama tiga rekannya nekat menculik Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak. Namun, keempat pelaku sudah berhasil diringkus personel Polres Pelabuhan Belawan. Keempat tersangka masing-masing berinisial, ES (40), HP (31), TK (52) dan E (35).

“Jadi Edi Suranta alias ES (40) merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anaknya agar menjadi karyawan di Bandara Kuala Namu. Namun setelah ia memberikan sejumlah uang, sang anak tidak juga masuk bekerja dan uangnya tak dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jericho, Minggu (23/12).

Dijelaskan Jericho, ES bersama rekannya datang ke rumah korban, Selasa (18/12). ES langsung masuk tanpa permisi, sembari mengatakan kepada istri korban bahwa dirinya telah ditipu oleh suaminya.

“Para pelaku ini langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istrinya. Setelah diberikan kunci mobil, para pelaku membawa korban beserta mobilnya,” tutur Jericho. “Selang satu jam, para pelaku menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta dan mengaku akan membunuh korban jika tidak dipenuhi tuntutannya,” sambungnya.

Merasa terancam, istri korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan. Bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polsek Hamparan Perak, personel Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengejaran.

Alhasil, para pelaku berhasil dibekuk oleh petugas gabungan tersebut. Keempat pelaku diamankan dari Jalan Paya Bakung, nomor 1, Hamparan Perak. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nisan X Trail BK 1240 JK. (bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/