29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pansus Reklame Setujui Pembuatan Perda Baru oleh Pemko

Foto: Pran Hasibuan
Paniti Khusus Reklame DPRD Medan saat rpat perda baru tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (20/9).

SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Reklame DPRD Medan setuju agar dibuat peraturan daerah (perda) baru tentang penyelenggaraan reklame, mengingat  Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame hanya mengatur seputar pajak reklame saja. Pendapat pansus, ada banyak hal akan terakomodir jika perda penyelenggaraan reklame ini nantinya disahkan.

Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan, yang terungkap dalam sidang paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pansus tentang Reklame Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (20/9) siang. “Di antaranya kewajiban jaminan bongkar bagi perusahaan yang telah memiliki habis masa tayang sehingga tidak membebani APBD Kota Medan ke depan, memberikan jaminan asuransi kepada pihak pengelola papan reklame jika terhadap kecelakaan yang dialami masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Ketua Pansus Reklame Roby Barus.

Ada enam butir poin rekomendasi yang disampaikan pansus dalam paripurna tersebut. Selain menyetujui pembuatan perda baru, Pemko diminta tegas menjalankan Perda No 11/2011 secara konsisten, serta tidak lagi memakai APBD untuk melakukan penertiban/pembongkaran reklame bermasalah.

“Pemko diminta tegas dan berani melakukan pembersihan papan reklame di seluruh ruas jalan di Kota Medan, baik yang tidak memiliki izin, habis masa izin atau habis masa tayang khususnya di 13 ruas terlarang sesuai Perwal No 19/2015,” katanya.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Iswanda Ramli, pansus juga merekomendasi agar Pemko mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2018, mengingat data potensi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Pemko Medan diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembersihan/pembongkaran atas papan reklame bermasalah,” katanya.

Pansus berharap hasil laporan dan rekomendasi yang disampaikan ini menjadi pedoman kepada Wali Kota Medan, dan mengajak pimpinan dan semua anggota DPRD Medan bersama-sama melakukan pengawasan perda yang sudah disahkan, agar dapat berjalan dengan baik. “Dengan demikian pekerjaan panses reklame yang selama ini telah bekerja maksimal, dengan sendirinya berakhir setelah dilakukan penandatangan rekomendasi oleh pimpinan,” kata politisi PDIP itu.

Foto: Pran Hasibuan
Paniti Khusus Reklame DPRD Medan saat rpat perda baru tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (20/9).

SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Reklame DPRD Medan setuju agar dibuat peraturan daerah (perda) baru tentang penyelenggaraan reklame, mengingat  Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame hanya mengatur seputar pajak reklame saja. Pendapat pansus, ada banyak hal akan terakomodir jika perda penyelenggaraan reklame ini nantinya disahkan.

Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan, yang terungkap dalam sidang paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pansus tentang Reklame Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (20/9) siang. “Di antaranya kewajiban jaminan bongkar bagi perusahaan yang telah memiliki habis masa tayang sehingga tidak membebani APBD Kota Medan ke depan, memberikan jaminan asuransi kepada pihak pengelola papan reklame jika terhadap kecelakaan yang dialami masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Ketua Pansus Reklame Roby Barus.

Ada enam butir poin rekomendasi yang disampaikan pansus dalam paripurna tersebut. Selain menyetujui pembuatan perda baru, Pemko diminta tegas menjalankan Perda No 11/2011 secara konsisten, serta tidak lagi memakai APBD untuk melakukan penertiban/pembongkaran reklame bermasalah.

“Pemko diminta tegas dan berani melakukan pembersihan papan reklame di seluruh ruas jalan di Kota Medan, baik yang tidak memiliki izin, habis masa izin atau habis masa tayang khususnya di 13 ruas terlarang sesuai Perwal No 19/2015,” katanya.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Iswanda Ramli, pansus juga merekomendasi agar Pemko mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2018, mengingat data potensi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Pemko Medan diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembersihan/pembongkaran atas papan reklame bermasalah,” katanya.

Pansus berharap hasil laporan dan rekomendasi yang disampaikan ini menjadi pedoman kepada Wali Kota Medan, dan mengajak pimpinan dan semua anggota DPRD Medan bersama-sama melakukan pengawasan perda yang sudah disahkan, agar dapat berjalan dengan baik. “Dengan demikian pekerjaan panses reklame yang selama ini telah bekerja maksimal, dengan sendirinya berakhir setelah dilakukan penandatangan rekomendasi oleh pimpinan,” kata politisi PDIP itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/