26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Monitor Pedagang Jelang Ramadan, Polres Asahan akan Tindak Penimbun Migor

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Bimas Polres Asahan melaksanakan monitoring dan imbauan kepada pedagang tentang ketersediaan stok minyak goreng (migor) kemasan maupun curah menjelang masuknya bulan suci Ramadan. Patroli ini dilakukan di pasar dan toko grosir yang ada di wilayah Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Senin (21/3).

Dipimpin Kasat Bimas AKP F R Saragi SH dan Kanit Bhabinkamtibmas Satuan Bimas Ipda S Sihombing, Polres Asahan menyambangi tiga lokasi, di antaranya Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan serta Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan.

Dalam kegiatan monitoring itu, Kasat Bimas bersama personel mengimbau kepada pedagang pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kepada para pelaku usaha, kami imbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter,”kata AKP F R Saragi SH.

Kasat Bimas menegaskan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara Hukum.

“Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba coba menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

“Kepada distributor dan pedagang kami imbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,”pungkasnya. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Bimas Polres Asahan melaksanakan monitoring dan imbauan kepada pedagang tentang ketersediaan stok minyak goreng (migor) kemasan maupun curah menjelang masuknya bulan suci Ramadan. Patroli ini dilakukan di pasar dan toko grosir yang ada di wilayah Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Senin (21/3).

Dipimpin Kasat Bimas AKP F R Saragi SH dan Kanit Bhabinkamtibmas Satuan Bimas Ipda S Sihombing, Polres Asahan menyambangi tiga lokasi, di antaranya Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan serta Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan.

Dalam kegiatan monitoring itu, Kasat Bimas bersama personel mengimbau kepada pedagang pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kepada para pelaku usaha, kami imbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter,”kata AKP F R Saragi SH.

Kasat Bimas menegaskan apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara Hukum.

“Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba coba menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

“Kepada distributor dan pedagang kami imbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,”pungkasnya. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/