30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Paling Telat 24 Mei

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti belum juga terbit. Pihak Kementerian Dalam Negeri memerkirakan, paling lambat 24 Mei 2014, Keppres dimaksud sudah keluar.

“Mudah-mudahan tanggal 24 sudah ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno kepada koran ini di Jakarta, kemarin (22/5).

Bukankah tenggat waktu sudah habis 21 Mei? Menurut Didik, batas akhirnya bukan 21 Mei, melainkan 24 Mei.

Jadi, menurut Didik, penyampaian draf Keppres ke presiden bukan dihitung sejak 21 April, lantaran draf sempat diperbaiki. “Karena sempat diperbaiki, kalimat-kalimatnya, redaksionalnya (sebelum diserahkan ke meja presiden, red),” terang Didik.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

Nah, jatuhnya 30 hari itu, menurut Didik, pada 24 Mei 2014.

Sementara, kabar bahwa anggota Komisi II DPR akan mendesak Mendagri Gamawan Fauzi agar segera dikeluarkannya Keppres pemakzulan Bupati Karo, tidak terbukti. Dalam rapat kerja Mendagri dengan agenda perubahan sejumlah undang-undang di Komisi II DPR kemarin, juga tidak ada satu pun wakil rakyat yang bersuara terkait kasus Karo ini.

“Karena rapat untuk membahas perubahan undang-undang. Wajar kalau tak ada yang bertanya masalah Karo ini. Keppres masih diproses kok, tunggu saja,” pungkas Didik. (sam)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti belum juga terbit. Pihak Kementerian Dalam Negeri memerkirakan, paling lambat 24 Mei 2014, Keppres dimaksud sudah keluar.

“Mudah-mudahan tanggal 24 sudah ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno kepada koran ini di Jakarta, kemarin (22/5).

Bukankah tenggat waktu sudah habis 21 Mei? Menurut Didik, batas akhirnya bukan 21 Mei, melainkan 24 Mei.

Jadi, menurut Didik, penyampaian draf Keppres ke presiden bukan dihitung sejak 21 April, lantaran draf sempat diperbaiki. “Karena sempat diperbaiki, kalimat-kalimatnya, redaksionalnya (sebelum diserahkan ke meja presiden, red),” terang Didik.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

Nah, jatuhnya 30 hari itu, menurut Didik, pada 24 Mei 2014.

Sementara, kabar bahwa anggota Komisi II DPR akan mendesak Mendagri Gamawan Fauzi agar segera dikeluarkannya Keppres pemakzulan Bupati Karo, tidak terbukti. Dalam rapat kerja Mendagri dengan agenda perubahan sejumlah undang-undang di Komisi II DPR kemarin, juga tidak ada satu pun wakil rakyat yang bersuara terkait kasus Karo ini.

“Karena rapat untuk membahas perubahan undang-undang. Wajar kalau tak ada yang bertanya masalah Karo ini. Keppres masih diproses kok, tunggu saja,” pungkas Didik. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/