SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan dan mengedarkan surat perihal libur nasional pada 27 Juni mendatang. Hal ini dalam rangka suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 se-Indonesia termasuk Sumut.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Jumsadi Damanik mengaku saat ini pihaknya sedang memroses penerbitan surat edaran tersebut. “Ya, sedang proses,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (22/6).
Selain itu pihaknya juga membenarkan telah menerima permintaan berupa surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, perihal libur nasional ini. Ia menyebut paling lama Senin besok surat edaran akan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu. “Senin (diterbitkan, Red),” pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018. Mengingat pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang. “Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/6).
Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara, ungkap dia pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yaitu 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah judul Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.
KPU Sumut sebelumnya meminta kepada Gubsu untuk segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu (27/6). “Permintaan hari libur tersebut terkait dengan penyelenggaraan pilgubsu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” jelas Yulhasni, Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Senin (11/6), di Kantor KPU Sumut.
Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3 menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Sesuai dengan peraturan tersebut maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur di provinsi Sumut,” pungkas Yulhasni seraya berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur partisipasti masyarakat untuk memilih pada Pilgubsu dapat meningkat. (prn/ila)