MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara korupsi dana Bansos dan dana hibah Pemprovsu tahun 2012-2013 milik Gatot ke Pengadilan Negeri Medan oleh Kejari Medan, Jumat (22/7).
“Setelah kita lakukan ekspos surat dakwaan di Kejati Sumut, langsung kita limpahkan hari ini (kemarin, Red) ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Haris menyebutkan, dalam waktu dekat ini, bekas orang nomor satu di Pemprov Sumut itu akan diadili.
“Kita tungga penetapan jadwal sidanglah. Bisa saja pekan depan sidang perdananya digelar,” katanya.
Menghadapi persidangan perdana Gatot di PN Medan, Haris menyebutkan, mereka telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU).
“Dua dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut. Sisanya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
Haris juga mengungkapkan, dalam sidang nantinya, Gatot tidak didamping kuasa hukum pribadi. Ia memilih untuk menggunakan pengacara yang disediakan oleh negara atau pengacara prodeo.
“Dia sudah mengajukan untuk menggunakan pengacara prodeo. Pastinya, kita siapkanlah untuk sidangnya,” tutup Haris.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka Gatot Pujo Nugroho ke Kejari Medan. Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho langsung menghuni di sel Tipikor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IA Tanjunggusta, Medan, Selasa (19/7) malam.
Kini, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu menghuni blok sel T5 Lapas Tanjung Gusta Medan, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi Bansos tahun 2012-2013 itu, negara dirugikan mencapai Rp 2,8 miliar. Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama anak buahnya, Eddy Sofyan yang sudah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (gus)