BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dwi Anggara (21) warga Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, menghembuskan nafas terakhir, Jumat (22/7). Korban ditombak dengan menggunakan tojok sawit. Pelaku adalah rekan kerjanya Muhammad Saiful (23) warga Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Informasi dihimpun, peristiwa terjadi akibat saling ejek. Saat itu mereka tengah bekerja di penampungan buah kelapa sawit milik Legiana di Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang Langkat.
Merasa tidak senang, saling ejekpun terjadi antar kedua buruh lepas ini. Hingga kekesalan Saiful, memuncak. Dengan cepat, dia langsung mengambil alat tojok yang berada disekitar lokasi. Dengan cepat, alat terbuat dari besi itu langsung ditombakkan ke arah korban.
Meski coba mengelak, akhirnya tojos menancap dipunggung korban. Seketika korban jatuh ke tanah dan bersimbah darah. Melihat itu, beberapa warga diantaranya Mujiman (36) dan Eka Edi Sutedi (24) dan Dermawan (28) serta Wak Undok (40), coba menolong.
Mereka langsung membawa korban ke rumah sakit. Dan saksi lainnya menelpon aparat kepolisian. Sementara, pelaku melarikan diri melihat korban sudah bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit Adam Malik Medan. Nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. Korban mengehembuskan nafas terakhir dirumah sakit.
Petugas menerima laporan langsung turun ke lokasi guna mengidebtifikasi dan mencari pelaku. Dalam hitungan beberapa jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari pelaku yang diamankan dikediamannya juga turut diamankan sebuah tojok sawit yang ujung nya runcing, sebuah baju kaos warna hitam yang dipakai korban pada saat kejadian. Kini pelaku masih dimintai keterangan di Polsek Selesai.
Kapolres Binjai AKBP M Redra Salipu Sik Msi melalui Ksata Reskrim AKP Bambang Herianto SH membenarkan dan menurutnya, diduga pelaku terlibat perkelahian akibat saling ejek.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan secara intensip di Polsek Selesai. Pelaku terancam pasal 351 jonto 338 KUHPidana,” tegasnya. (bam/yaa)