31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Polres Binjai Belum Periksa WBP di Langkat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai belum melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga mendekam di Lapas Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dimaksud menyusul adanya penangkapan terhadap seorang pria etnis keturunan berinisial Y, yang berdomisili di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, pemeriksaan belum dilakukan karena keterangan Y berbelit-belit. “Masih dalam penyelidikan karena Y masih merahasiakan siapa orang yang di dalam (Lapas),” ujar Eddy ketika dikonfirmasi di Mapolres Binjai, Selasa (23/8).

Namun demikian, dia bilang, penyidik sudah mengantongi siapa WBP dimaksud. “Ada dugaan AC inisialnya yang di dalam itu,” kata dia.

Dia juga belum dapat memastikan AC mendekam di lapas mana. Sebab, lapas dan rumah tahanan negara di Kabupaten Langkat ada tiga. Adalah, Lapas Pemuda, Lapas Narkotika dan Rutan Tanjungpura. Meski begitu, sumutpos.jawapos.com mendapat informasi bahwa jaringan Y itu diduga mendekam di Lapas Pemuda Langkat. “Y masih bungkam, kayaknya dia menutupi bosnya. Infonya (AC) keturunan (tionghoa) juga,” ujar dia.

Pun begitu, penyidik tetap mendalami adanya dugaan keterlibatan peredaran narkoba jaringan dari dalam lapas tersebut. Disinggung kenapa belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga dimaksud, menurut dia, penyidik masih melihat alur jaringannya. “Kayaknya mereka ini pakai rekening orang karena transaksi-transaksinya ganti-ganti,” kata dia.

“Kami sudah koordinasi dengan Kalapas, tinggal menunggu waktu saja (untuk pemeriksaan),” sambung Eddy.

Dia melanjutkan, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai terhadap Y. Bahkan, jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap berkas tersebut. “Tahap II belum, tinggal menunggu waktu. Kalau AC mencukupi berkas, kita buka penyelidikan baru,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga jaringan dari lembaga pemasyarakatan, Kamis (21/7) lalu. Y ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu.

Pria berusia 41 tahun ini diamankan polisi setelah dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. “Y diamankan saat polisi menyamar sebagai pembeli dan saat itu pelaku melakukan transaksi dengan duduk di atas sepeda motor Satria FU. Saat Y menyerahkan 2 paket sabu, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang disandang Y. Hasilnya, kata Junaidi, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,9 juta uang diduga hasil penjualan sabu, 1 HP android merek Samsung, 1 HP android merek Vivo, 1 HP lipat merek Samsung dan 8 bungkus yang berisikan plastik klip serta 1 skop atau sendok sabu berbahan plastik.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan berada di LP (lapas). Mereka berkomunikasi melalui HP,” beber Junaidi.

Santer kabarnya, Y merupakan jaringan dari warga binaan yang mendekam pada salah satu lapas yang ada di Kabupaten Langkat. Artinya, Y mengantarkan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram ini atas petunjuk dari warga binaan lapas di Langkat. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai belum melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga mendekam di Lapas Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dimaksud menyusul adanya penangkapan terhadap seorang pria etnis keturunan berinisial Y, yang berdomisili di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, pemeriksaan belum dilakukan karena keterangan Y berbelit-belit. “Masih dalam penyelidikan karena Y masih merahasiakan siapa orang yang di dalam (Lapas),” ujar Eddy ketika dikonfirmasi di Mapolres Binjai, Selasa (23/8).

Namun demikian, dia bilang, penyidik sudah mengantongi siapa WBP dimaksud. “Ada dugaan AC inisialnya yang di dalam itu,” kata dia.

Dia juga belum dapat memastikan AC mendekam di lapas mana. Sebab, lapas dan rumah tahanan negara di Kabupaten Langkat ada tiga. Adalah, Lapas Pemuda, Lapas Narkotika dan Rutan Tanjungpura. Meski begitu, sumutpos.jawapos.com mendapat informasi bahwa jaringan Y itu diduga mendekam di Lapas Pemuda Langkat. “Y masih bungkam, kayaknya dia menutupi bosnya. Infonya (AC) keturunan (tionghoa) juga,” ujar dia.

Pun begitu, penyidik tetap mendalami adanya dugaan keterlibatan peredaran narkoba jaringan dari dalam lapas tersebut. Disinggung kenapa belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga dimaksud, menurut dia, penyidik masih melihat alur jaringannya. “Kayaknya mereka ini pakai rekening orang karena transaksi-transaksinya ganti-ganti,” kata dia.

“Kami sudah koordinasi dengan Kalapas, tinggal menunggu waktu saja (untuk pemeriksaan),” sambung Eddy.

Dia melanjutkan, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai terhadap Y. Bahkan, jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap berkas tersebut. “Tahap II belum, tinggal menunggu waktu. Kalau AC mencukupi berkas, kita buka penyelidikan baru,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga jaringan dari lembaga pemasyarakatan, Kamis (21/7) lalu. Y ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu.

Pria berusia 41 tahun ini diamankan polisi setelah dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. “Y diamankan saat polisi menyamar sebagai pembeli dan saat itu pelaku melakukan transaksi dengan duduk di atas sepeda motor Satria FU. Saat Y menyerahkan 2 paket sabu, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang disandang Y. Hasilnya, kata Junaidi, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,9 juta uang diduga hasil penjualan sabu, 1 HP android merek Samsung, 1 HP android merek Vivo, 1 HP lipat merek Samsung dan 8 bungkus yang berisikan plastik klip serta 1 skop atau sendok sabu berbahan plastik.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan berada di LP (lapas). Mereka berkomunikasi melalui HP,” beber Junaidi.

Santer kabarnya, Y merupakan jaringan dari warga binaan yang mendekam pada salah satu lapas yang ada di Kabupaten Langkat. Artinya, Y mengantarkan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram ini atas petunjuk dari warga binaan lapas di Langkat. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/