28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemkab Dairi Ajukan Empat Ranperda ke DPRD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas dan disahkan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat Ranperda dimaksud yakni ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), aneka usaha, dan ranperda tentang penataan Desa.

Wakil Bupati (Wabup) Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, telah menyampaikan nota pengantar Bupati Dairi atas pengajuan empat ranperda, Senin (19/12).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo), Aryanto Tinambunan, Kamis (22/12) mengatakan, dalam nota pengantar disampaikan, ruang lingkup Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi kewenangan antaralain, perencanaan, pemanfaatan.

Pengendalian, pemeliharaan, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat, sistem informasi, lingkungan hidup, pemantauan kualitas lingkungan hidup, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Selanjutnya, ranperda tentang PAUD meliputi ruang lingkup, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, kurikulum dan strategi pembelajaran, persyaratan pendirian lembaga PAUD, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Ranperda ketiga yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha. Ruang lingkup ranperda ini meliputi pendirian dan kegiatan usaha, modal, organ, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), penggunaan laba, anak perusahaan serta pembinaan dan pengawasan.

Dan ranperda keempat yaitu tentang penataan desa. Penataan desa merupakan cara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Di mana penataan desa merupakan proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

“Tujuan penataan desa ini, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa,” paparnya.

Pemkab Dairi berharap, DPRD menyetujui keempat ranperda dimaksud guna mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas dan disahkan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat Ranperda dimaksud yakni ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), aneka usaha, dan ranperda tentang penataan Desa.

Wakil Bupati (Wabup) Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, telah menyampaikan nota pengantar Bupati Dairi atas pengajuan empat ranperda, Senin (19/12).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo), Aryanto Tinambunan, Kamis (22/12) mengatakan, dalam nota pengantar disampaikan, ruang lingkup Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi kewenangan antaralain, perencanaan, pemanfaatan.

Pengendalian, pemeliharaan, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat, sistem informasi, lingkungan hidup, pemantauan kualitas lingkungan hidup, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Selanjutnya, ranperda tentang PAUD meliputi ruang lingkup, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, kurikulum dan strategi pembelajaran, persyaratan pendirian lembaga PAUD, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Ranperda ketiga yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha. Ruang lingkup ranperda ini meliputi pendirian dan kegiatan usaha, modal, organ, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), penggunaan laba, anak perusahaan serta pembinaan dan pengawasan.

Dan ranperda keempat yaitu tentang penataan desa. Penataan desa merupakan cara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Di mana penataan desa merupakan proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

“Tujuan penataan desa ini, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa,” paparnya.

Pemkab Dairi berharap, DPRD menyetujui keempat ranperda dimaksud guna mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/