SUMUTPOS.CO – Siapa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang diprediksi bakal mengantongi dana kampanye terbanyak di Pilgubsu 2018 ini? Belum terungkap. Tapi sebagai gambaran, KPU menetapkan dana kampanye Pilgub dari dua sumber: sumbangan kelompok dan perseorangan. Sumbangan dari partai politik dan kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp750juta untuk satu pihak per pasangan calon. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta. Bakal dipatuhi?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, sumbangan dana kampanye kepada setiap pasangan calon yang akan bertarung di Pilgubsu 2018, wajib dimasukkan ke rekening khusus paslon yang terdaftar di KPU.
“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang dana kampanye pasal 7 ayat (1) disebutkan, dana kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, nilainya paling banyak Rp750 juta setiap Partai Politik, selama masa kampanye. Dengan demikian, semakin banyak parpol pengusung, maka jumlah sumbangan berpeluang semakin besar,” kata Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut), Benget Silitonga, Selasa (23/1). Sementara sumbangan perseorangan paling besar Rp75juta.
Namun jumlah partai politik yang lebih banyak, tidak otomatis menjamin pasangan yang diusung akan mendapat sumbangan terbesar dibanding pasangan lain. Sebab, rekening terbuka para paslon juga diizinkan menampung sumbangan dari berbagai pihak lain, tak hanya parpol.
Selain itu, akan ada batasan mengenai berapa dana kampanye paling besar yang bisa digunakan oleh pasangan calon. “Untuk batas atas dana kampanye akan kita hitung berapa jumlahnya. Karena semua ‘kan harus dicari tahu berapa biaya yang dibutuhkan selama pelaksanaan kampanye,” sebutnya.
Adapun batasan yang akan menjadi ukuran KPU menetapkan batas atas dana kampanye setiap Paslon nantinya, diatur dalam PKPU 4/2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Pada pasal 28 dikatakan, KPU Provinsi memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Alat Peraga Kampanye meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4×7 meter, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota. Kemudian umbul-umbul paling besar ukuran 5×1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. Selanjutnya spanduk paling besar ukuran 1,5x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Ayat berikutnya menyebutkan, Paslon dapat menambahkan APK dengan ketentuan, ukurannya sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU daerah. APK juga dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal, sebagaimana diatur pada ayat sebelumnya.