29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

KPU Kukuh Coret JR-Ance

“Disitu ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA. Dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah. Kalau pendidikan diatasnya itu bukan syarat calon,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga usai mengikuti sidang.

Selain itu lanjut Benget, meskipun dalam PKPU 3/2017 itu juga diatur mengenai berkas untuk jenjang pendidikan di atas SMA, namun pedoman yang mereka gunakan adalah tingkat pendidikan yang terendah sebagaimana termaktub dalam pasal 4 tadi. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bagi KPU Sumut untuk memverifikasi syarat pencalonan adalah pendidikan terendah. “Silahkan saja kalau mereka menganggap itu sebagai batas terendah tingkat pendidikan. Tetapi seharusnya, jika mereka keberatan soal ijazah itu, mereka gugat aturan itu dari awal, bukan sekarang,” kata Benget sembari mengakui, pasangan JR-Ance juga menyertakan berkas pendidikan sarjana, magister hingga doktor milik JR Saragih.

Sedangkan dari pihak JR-Ance, melalui tim hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang menilai, di Pasal 49 aturan tersebut, dikatakan bahwa dalam hal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas (SMA), Pasangan Calon wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama; dan c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi.

Selain itu, menurutnya sikap KPU Sumut yang menerima ijazah S3 dari JR Saragih adalah tepat. Sehingga, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10/2016, ijazah terakhir itu benar telah diterima penyelenggara Pemilu dan di legalisasi. “Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018,” kata Ikhwaluddin.

Begitu juga dalam aturan yang sama di pasal 42 ayat (1) huruf p kata Ikhwaluddin, tidak menyebutkan secara khusus bahwa fotokopi ijazah legalisir yang harus disampaikan adalah tingkat SMA. Sehingga pihaknya berkeyakinan bahwa JR-Ance akan masuk sebagai peserta Pilgub 2018.

Sedangkan terkait masalah keabsahan legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPU Sumut sebagai termohon menemukan ada hal yang meragukan yang kemudian dilakukan penelitna terhadap berkas tersebut. Keraguan itu juga diperkuat dengan surat Bawaslu, namun permintaannya adalah dilakukan penelitian ijazah (bukan fotokopi), yang kemudian surat ini dijadikan satu dalil bagi pemohon dalam gugatannya.

“Disitu ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA. Dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah. Kalau pendidikan diatasnya itu bukan syarat calon,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga usai mengikuti sidang.

Selain itu lanjut Benget, meskipun dalam PKPU 3/2017 itu juga diatur mengenai berkas untuk jenjang pendidikan di atas SMA, namun pedoman yang mereka gunakan adalah tingkat pendidikan yang terendah sebagaimana termaktub dalam pasal 4 tadi. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bagi KPU Sumut untuk memverifikasi syarat pencalonan adalah pendidikan terendah. “Silahkan saja kalau mereka menganggap itu sebagai batas terendah tingkat pendidikan. Tetapi seharusnya, jika mereka keberatan soal ijazah itu, mereka gugat aturan itu dari awal, bukan sekarang,” kata Benget sembari mengakui, pasangan JR-Ance juga menyertakan berkas pendidikan sarjana, magister hingga doktor milik JR Saragih.

Sedangkan dari pihak JR-Ance, melalui tim hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang menilai, di Pasal 49 aturan tersebut, dikatakan bahwa dalam hal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas (SMA), Pasangan Calon wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama; dan c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi.

Selain itu, menurutnya sikap KPU Sumut yang menerima ijazah S3 dari JR Saragih adalah tepat. Sehingga, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10/2016, ijazah terakhir itu benar telah diterima penyelenggara Pemilu dan di legalisasi. “Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018,” kata Ikhwaluddin.

Begitu juga dalam aturan yang sama di pasal 42 ayat (1) huruf p kata Ikhwaluddin, tidak menyebutkan secara khusus bahwa fotokopi ijazah legalisir yang harus disampaikan adalah tingkat SMA. Sehingga pihaknya berkeyakinan bahwa JR-Ance akan masuk sebagai peserta Pilgub 2018.

Sedangkan terkait masalah keabsahan legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPU Sumut sebagai termohon menemukan ada hal yang meragukan yang kemudian dilakukan penelitna terhadap berkas tersebut. Keraguan itu juga diperkuat dengan surat Bawaslu, namun permintaannya adalah dilakukan penelitian ijazah (bukan fotokopi), yang kemudian surat ini dijadikan satu dalil bagi pemohon dalam gugatannya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/