31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polisi Lacak Driver Nakal

Foto: Diva Swanda/Sumut Pos
Kapolrestabes Medan, Dadang Hartanto saat paparkan kasus orderan fiktif taksi online, Kamis (22/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian akan terus melakukan penangkapan terhadap sejumlah driver taksi online yang melakukan praktik curang untuk meraup keuntungan. Polrestabes Medan menegaskan, penangkapan kemarin berdasarkan pemberian informasi dari Grab.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha yang diwawancarai menerangkan, penangkapan delapan driver taksi online kemarin menjadi salahsatu atensi mereka. Menurutnya, penangkapan itu tak memerlukan laporan dari Grab. “Kasus itu kan bukan delik aduan, kita bisa saja selanjutnya melakukan penangkapan lagi. Tapi yang kemarin itu kita tangkap atas informasi dari Grab, bahwa ada driver mereka yang berlaku curang,” ujar Putu, kepada Sumut Pos, Jumat (23/2).

Dia mengaku, untuk saat ini baru delapan orang itu saja ditenggarai melakukan kecurangan. “Baru itu saja, yang lain nggak ada. Kita kan berkaca dari kejadian di luarkota, seperti di Pulau Jawa,” sebutnya.

Ketika ditanya, apakah Grab tidak mampu mendeteksi kecurangan yang dilakukan driver mitra mereka, Putu tak berkomentar banyak. “Ya kalau orangnya cerdas mungkin bisa, tapi kalau tak cerdas yang tidak bisa,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya, apakah ada laporan serupa dari GoJek, yang juga memiliki aplikasi taksi mobil bernama GoCar, Putu mengaku belum. “Tapi bisa saja nanti mereka melaporkan juga. Karena itukan merugikan mereka,” tutur Putu.

Tak menutup kemungkinan, pengungkapan driver taksi online dengan modus serupa bisa terungkap lagi. Menurutnya, kasus itu tidak memerlukan laporan resmi karena bukan delik aduan. “Karena mereka kan membobol akun, selagi itu meresahkan kita bisa melakukan penangkapan tanpa aduan. Lagian itu kasusnya bukam Delik Aduan,” terang Putu.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Sumut Pos, Grab sampai saat ini masih terus melakukan perekrutan mitra. Syarat-syaratnya pun mudah, tinggal melapirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), STNK mobil dengan usia perakitan minimal tahun 2012, SIM A dan KTP serta memiliki perangkat Android atau iOS

Foto: Diva Swanda/Sumut Pos
Kapolrestabes Medan, Dadang Hartanto saat paparkan kasus orderan fiktif taksi online, Kamis (22/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian akan terus melakukan penangkapan terhadap sejumlah driver taksi online yang melakukan praktik curang untuk meraup keuntungan. Polrestabes Medan menegaskan, penangkapan kemarin berdasarkan pemberian informasi dari Grab.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha yang diwawancarai menerangkan, penangkapan delapan driver taksi online kemarin menjadi salahsatu atensi mereka. Menurutnya, penangkapan itu tak memerlukan laporan dari Grab. “Kasus itu kan bukan delik aduan, kita bisa saja selanjutnya melakukan penangkapan lagi. Tapi yang kemarin itu kita tangkap atas informasi dari Grab, bahwa ada driver mereka yang berlaku curang,” ujar Putu, kepada Sumut Pos, Jumat (23/2).

Dia mengaku, untuk saat ini baru delapan orang itu saja ditenggarai melakukan kecurangan. “Baru itu saja, yang lain nggak ada. Kita kan berkaca dari kejadian di luarkota, seperti di Pulau Jawa,” sebutnya.

Ketika ditanya, apakah Grab tidak mampu mendeteksi kecurangan yang dilakukan driver mitra mereka, Putu tak berkomentar banyak. “Ya kalau orangnya cerdas mungkin bisa, tapi kalau tak cerdas yang tidak bisa,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya, apakah ada laporan serupa dari GoJek, yang juga memiliki aplikasi taksi mobil bernama GoCar, Putu mengaku belum. “Tapi bisa saja nanti mereka melaporkan juga. Karena itukan merugikan mereka,” tutur Putu.

Tak menutup kemungkinan, pengungkapan driver taksi online dengan modus serupa bisa terungkap lagi. Menurutnya, kasus itu tidak memerlukan laporan resmi karena bukan delik aduan. “Karena mereka kan membobol akun, selagi itu meresahkan kita bisa melakukan penangkapan tanpa aduan. Lagian itu kasusnya bukam Delik Aduan,” terang Putu.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Sumut Pos, Grab sampai saat ini masih terus melakukan perekrutan mitra. Syarat-syaratnya pun mudah, tinggal melapirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), STNK mobil dengan usia perakitan minimal tahun 2012, SIM A dan KTP serta memiliki perangkat Android atau iOS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/