31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KPU Kukuh Coret JR-Ance

Dengan ini, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menambahkan, dalam dokumen syarat calon atas nama JR Saragih, mereka menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya pada berkas fotokopi ijazah/STTB yang diterima ada dua stempel yang tertera atau ganda.

“Lalu kedua, pada leges ijazah/STTB, kami tidak melihat leges sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian,” kata Iskandar.

Setelah dilakukan penelitian ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta lanjut Iskandar, mereka pun menerima surat dari instansi tersebut (22/1) yang ditandatangani sekretaris dinas, yang intinya menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atas nama JR Saragih. Surat ini kemudian digunakan KPU Sumut untuk tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub 2018.

Atas pertanyaan Pimpinan Bawaslu Sumut yang juga anggota majelis sidang musyawarah sengketa Pilgub, Aulia Andri saat persidangan berlangsung, terkait keragu-raguan atas dokumen pencalonan, Iskandar mengatakan bahwa mereka juga menemukan kejanggalan pada berkas ijazah milik Sihar Sitorus yang dinyatakan hilang. “Sama, kami juga melakukan penelitian untuk memastikan keabsahan ijazah Sihar. Secara umum kami melakukan hal yang sama, tidak ada diskriminasi,” sebutnya.

Dari proses sidang musyawarah tersebut, KPU Sumut pun bersikukuh mempertahankan putusan penetapan paslon 12 Februari dan tidak mengikutsertakan JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu stelah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Usai pembacaan nota jawaban KPU dan dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menajamkan dalil-dalil termohon, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Minggu (25/2) besok dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Hari berikutnya, adalah menghadirkan saksi dari termohon. Bahkan Bawaslu juga meminta agar Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut di Bawaslu Sumut ini terlambat dari jadwal yang disepakati. Hal ini terjadi karena KPU Sumut terlambat datang ke persidangan. Akibatnya sidang yang awalnya dijadwalkan mulai berlangsung pukul 15.00 WIB tertunda.

Sidang ini seyogyanya dapat digelar tepat waktu, sebab pihak Bawaslu Sumut selaku majelis hakim dan pihak pemohon yakni tim kuasa JR Saragih terlihat sudah tiba di lokasi sidang sebelum waktu tersebut. Mereka langsung masuk ke ruang persidangan. Akan tetapi lambatnya para termohon tiba dilokasi membuat sidang belum dapat dimulai.

Dengan ini, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menambahkan, dalam dokumen syarat calon atas nama JR Saragih, mereka menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya pada berkas fotokopi ijazah/STTB yang diterima ada dua stempel yang tertera atau ganda.

“Lalu kedua, pada leges ijazah/STTB, kami tidak melihat leges sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian,” kata Iskandar.

Setelah dilakukan penelitian ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta lanjut Iskandar, mereka pun menerima surat dari instansi tersebut (22/1) yang ditandatangani sekretaris dinas, yang intinya menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atas nama JR Saragih. Surat ini kemudian digunakan KPU Sumut untuk tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub 2018.

Atas pertanyaan Pimpinan Bawaslu Sumut yang juga anggota majelis sidang musyawarah sengketa Pilgub, Aulia Andri saat persidangan berlangsung, terkait keragu-raguan atas dokumen pencalonan, Iskandar mengatakan bahwa mereka juga menemukan kejanggalan pada berkas ijazah milik Sihar Sitorus yang dinyatakan hilang. “Sama, kami juga melakukan penelitian untuk memastikan keabsahan ijazah Sihar. Secara umum kami melakukan hal yang sama, tidak ada diskriminasi,” sebutnya.

Dari proses sidang musyawarah tersebut, KPU Sumut pun bersikukuh mempertahankan putusan penetapan paslon 12 Februari dan tidak mengikutsertakan JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu stelah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Usai pembacaan nota jawaban KPU dan dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menajamkan dalil-dalil termohon, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Minggu (25/2) besok dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Hari berikutnya, adalah menghadirkan saksi dari termohon. Bahkan Bawaslu juga meminta agar Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut di Bawaslu Sumut ini terlambat dari jadwal yang disepakati. Hal ini terjadi karena KPU Sumut terlambat datang ke persidangan. Akibatnya sidang yang awalnya dijadwalkan mulai berlangsung pukul 15.00 WIB tertunda.

Sidang ini seyogyanya dapat digelar tepat waktu, sebab pihak Bawaslu Sumut selaku majelis hakim dan pihak pemohon yakni tim kuasa JR Saragih terlihat sudah tiba di lokasi sidang sebelum waktu tersebut. Mereka langsung masuk ke ruang persidangan. Akan tetapi lambatnya para termohon tiba dilokasi membuat sidang belum dapat dimulai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/