31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Gakkumdu ‘Oper’ Kasus JR ke Polda Metro Jaya

Amru Siregar Jadi Ketua JPU

Sementara Kejatisu telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih. Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Ketua JPU ditunjuk Amru Siregar, sedangkan anggotanya Haslinda dan Irma Hasibuan.

Sumanggar mengaku, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum mereka terima. Karenanya, mereka masih menunggu  hasil pemeriksaan Penyidik selesai. Setelah berkas BAP diteliti, lalu masuk tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Sumanggar menyebut JR Saragih dijerat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal itu, disebut Sumanggar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan juga ada denda.

“Tidak ada minimal hukumannya. Kalau tadi ancaman hukumannya minimal 6 tahun, itu baru wajib ditahan. Ini ancaman 6 tahun, tapi bisa saja 1 hari karena tidak ada minimalnya. Selain itu, ada denda, ” tambah Sumanggar.

Terpisah Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengaku pihaknya masih menunggu putusan PTTUN Medan. Sementara untuk yang lain, Ihwaludin mengaku tidak dapat berkomentar. Diakuinya, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak mengumbar komentar ke Media dulu, mengingat energi pihaknya semakin terkuras mengahadapi persoalan di PTTUN, walaupun tinggal menunggu putusan dan juga di Sentra Gakkumdu Sumut. (prn/ain)

Amru Siregar Jadi Ketua JPU

Sementara Kejatisu telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih. Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Ketua JPU ditunjuk Amru Siregar, sedangkan anggotanya Haslinda dan Irma Hasibuan.

Sumanggar mengaku, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum mereka terima. Karenanya, mereka masih menunggu  hasil pemeriksaan Penyidik selesai. Setelah berkas BAP diteliti, lalu masuk tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Sumanggar menyebut JR Saragih dijerat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal itu, disebut Sumanggar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan juga ada denda.

“Tidak ada minimal hukumannya. Kalau tadi ancaman hukumannya minimal 6 tahun, itu baru wajib ditahan. Ini ancaman 6 tahun, tapi bisa saja 1 hari karena tidak ada minimalnya. Selain itu, ada denda, ” tambah Sumanggar.

Terpisah Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengaku pihaknya masih menunggu putusan PTTUN Medan. Sementara untuk yang lain, Ihwaludin mengaku tidak dapat berkomentar. Diakuinya, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak mengumbar komentar ke Media dulu, mengingat energi pihaknya semakin terkuras mengahadapi persoalan di PTTUN, walaupun tinggal menunggu putusan dan juga di Sentra Gakkumdu Sumut. (prn/ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/