31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Gakkumdu ‘Oper’ Kasus JR ke Polda Metro Jaya

Hal sama terjadi atas nama pelapor Yesica Seniati, pemilik akun medsos Instagram kabareramas. Sesuai nomor laporan 06/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan pengaduannya, dan meneruskan ke Dikrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti karena akun yang dipakai ialah akun pribadi bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut. Begitu juga pelapor atas nama Yandi Yohanes Purba yang melaporkan Mula Tua Simbolon, dihentikan Sentra Gakkumdu karena pengaduan dugaan pelanggaran yng disampaikan pelapor telah melampaui batas tenggang waktu penyampaian laporan. Diketahui, ada dua laporan atau pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen milik JR Saragih di Pilgubsu kali ini. Pertama atas nama Nurmahadi Darmawan dan kedua Edy Rianto.

Pendalaman

Kesempatan itu, Herdi menerangkan bahwa Tim Sentra Gakkumdu tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah SMA milik JR Saragih, yang dilaporkan warga Medan Selayang, Nurmahadi Darmawan. Ia membenarkan ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa penyidik pada Selasa (20/3) di kantor Bawaslu Sumut. “Selain Siverius Bangun, ada saya ingat sekretaris pribadi Pak JR. Cuma namanya  saya lupa. Lalu dari keterangan ahli Pak Mahmud Muliadi dan Simarmata. Ini yang masih didalami penyidik,” kata anggota Bawaslu Sumut ini.

Mengenai tersangka baru atas kasus ini, ia mengaku belum ada. Baru JR Saragih saja yang ditetapkan Sentra Gakkumdu sebagai tersangka. Kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi, dan ada saksi lainnya yang akan dipanggil menurutnya itu semua masih bisa terjadi. “Kita lihatlah nanti. Sejauh ini belum ada perkembangan. Masih Pak JR tersangka tunggal. Kami kan sifatnya hanya sekadar memfasilitasi,” katanya.

Lantas kapan seluruh hasil pemeriksaan akan diumumkan Sentra Gakkumdu? Herdi menjelaskan sesuai ketentuan Undang-undang bahwa penyidik diberi waktu 14 hari kerja. “Laporan inikan masuk 2 Maret, lalu diproses sampai 5 hari kerja. Setelahnya baru mulai 14 hari kerja waktu penyidikan. Artinya sampai 27 Maret ini,” katanya.

Putusan PT TUN atas gugatan JR terhadap KPU Sumut pun jatuh pada 27 Maret mendatang. Apakah artinya hasil pemeriksaan akan keluar bersamaan? Herdi tidak bisa memastikan. “Kami juga tidak tahu tanggalnya bisa bersamaan. Tapi yang jelas tidak tentu di tanggal itu juga akan disampaikan. Nantinya kan perlu pendapat jaksa atas pelimpahan ke pengadilan. Setahu saya mereka sudah melakukannya (mendaftarkan berkas ke pengadilan, Red),” pungkasnya.

Hal sama terjadi atas nama pelapor Yesica Seniati, pemilik akun medsos Instagram kabareramas. Sesuai nomor laporan 06/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan pengaduannya, dan meneruskan ke Dikrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti karena akun yang dipakai ialah akun pribadi bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut. Begitu juga pelapor atas nama Yandi Yohanes Purba yang melaporkan Mula Tua Simbolon, dihentikan Sentra Gakkumdu karena pengaduan dugaan pelanggaran yng disampaikan pelapor telah melampaui batas tenggang waktu penyampaian laporan. Diketahui, ada dua laporan atau pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen milik JR Saragih di Pilgubsu kali ini. Pertama atas nama Nurmahadi Darmawan dan kedua Edy Rianto.

Pendalaman

Kesempatan itu, Herdi menerangkan bahwa Tim Sentra Gakkumdu tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah SMA milik JR Saragih, yang dilaporkan warga Medan Selayang, Nurmahadi Darmawan. Ia membenarkan ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa penyidik pada Selasa (20/3) di kantor Bawaslu Sumut. “Selain Siverius Bangun, ada saya ingat sekretaris pribadi Pak JR. Cuma namanya  saya lupa. Lalu dari keterangan ahli Pak Mahmud Muliadi dan Simarmata. Ini yang masih didalami penyidik,” kata anggota Bawaslu Sumut ini.

Mengenai tersangka baru atas kasus ini, ia mengaku belum ada. Baru JR Saragih saja yang ditetapkan Sentra Gakkumdu sebagai tersangka. Kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi, dan ada saksi lainnya yang akan dipanggil menurutnya itu semua masih bisa terjadi. “Kita lihatlah nanti. Sejauh ini belum ada perkembangan. Masih Pak JR tersangka tunggal. Kami kan sifatnya hanya sekadar memfasilitasi,” katanya.

Lantas kapan seluruh hasil pemeriksaan akan diumumkan Sentra Gakkumdu? Herdi menjelaskan sesuai ketentuan Undang-undang bahwa penyidik diberi waktu 14 hari kerja. “Laporan inikan masuk 2 Maret, lalu diproses sampai 5 hari kerja. Setelahnya baru mulai 14 hari kerja waktu penyidikan. Artinya sampai 27 Maret ini,” katanya.

Putusan PT TUN atas gugatan JR terhadap KPU Sumut pun jatuh pada 27 Maret mendatang. Apakah artinya hasil pemeriksaan akan keluar bersamaan? Herdi tidak bisa memastikan. “Kami juga tidak tahu tanggalnya bisa bersamaan. Tapi yang jelas tidak tentu di tanggal itu juga akan disampaikan. Nantinya kan perlu pendapat jaksa atas pelimpahan ke pengadilan. Setahu saya mereka sudah melakukannya (mendaftarkan berkas ke pengadilan, Red),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/