27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hindari Sengketa Aset Cagar Budaya, Istansi Terkait Lakukan Pendataan Ulang

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani meminta kepada istansi terkait untuk kembali melakukan pendataan dan iventarisir ulang terkait aset cagar budaya yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Pendataan ulang ini perlu dilakukan, karena kita mencegah terjadinya sengketa aset dan klaim oleh sepihak yang mengaku memiliki aset cagar budaya di Kota Tebingtinggi,” tegas Pj Wali Kota Tebingtinggi ketika menerima audiensi dari Kerajaan Negeri Padang di gedung Balai Kota Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (23/6).

Sambung Syarmadani, kaitan dengan aset, nantinya akan ada proses peralihan secara legal dan semakin tegas. Dengan catatan Kerajaan Negeri Padang tidak memberikan mandat peralihan kepada pihak pribadi.

“Kita catat dulu cagar budaya yang jelas tidak ada sengketa. Hal ini semata demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Tebingtinggi,” ujar Syarmadani.

Sebelumnya, Muftih Kerajaan Negeri Padang H Khuzamri Amar menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur bisa beraudiensi dan menjalin silaturahmi dengan Pj Wali Kota. Harapan juga turut disampaikan Khuzamri Amar agar kedepan dapat bersinergi membangun bangsa dan negara dengan berbudaya.

“Karena memang budaya ini sesuatu hal yang sangat mendasar dan ini harus kita tumbuh kembangkan. Dan kami nyatakan siap membantu tugas Bapak Pj Wali Kota di sini, utama dari sisi kebudayaan,” ujarnya.

Khuzamri Amar mengungkapkan, bahwa Kerajaan Negeri Padang memiliki aset sekitar 27 konsensi, termasuk aset yang selama ini dipakai oleh Pemko Tebingtinggi.

“Kedepan, kerjasama berkesinambungan perlu dilakukan antara Pemko Tebingtinggi dan Kerajaan Negeri Padang, karena budaya yang ada di Kota Tebingtinggi perlu dilestarikan dan dijadikan sektor pariwisata untuk mendongkrak sektor perekonomian,” paparnya.(ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani meminta kepada istansi terkait untuk kembali melakukan pendataan dan iventarisir ulang terkait aset cagar budaya yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Pendataan ulang ini perlu dilakukan, karena kita mencegah terjadinya sengketa aset dan klaim oleh sepihak yang mengaku memiliki aset cagar budaya di Kota Tebingtinggi,” tegas Pj Wali Kota Tebingtinggi ketika menerima audiensi dari Kerajaan Negeri Padang di gedung Balai Kota Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (23/6).

Sambung Syarmadani, kaitan dengan aset, nantinya akan ada proses peralihan secara legal dan semakin tegas. Dengan catatan Kerajaan Negeri Padang tidak memberikan mandat peralihan kepada pihak pribadi.

“Kita catat dulu cagar budaya yang jelas tidak ada sengketa. Hal ini semata demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Tebingtinggi,” ujar Syarmadani.

Sebelumnya, Muftih Kerajaan Negeri Padang H Khuzamri Amar menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur bisa beraudiensi dan menjalin silaturahmi dengan Pj Wali Kota. Harapan juga turut disampaikan Khuzamri Amar agar kedepan dapat bersinergi membangun bangsa dan negara dengan berbudaya.

“Karena memang budaya ini sesuatu hal yang sangat mendasar dan ini harus kita tumbuh kembangkan. Dan kami nyatakan siap membantu tugas Bapak Pj Wali Kota di sini, utama dari sisi kebudayaan,” ujarnya.

Khuzamri Amar mengungkapkan, bahwa Kerajaan Negeri Padang memiliki aset sekitar 27 konsensi, termasuk aset yang selama ini dipakai oleh Pemko Tebingtinggi.

“Kedepan, kerjasama berkesinambungan perlu dilakukan antara Pemko Tebingtinggi dan Kerajaan Negeri Padang, karena budaya yang ada di Kota Tebingtinggi perlu dilestarikan dan dijadikan sektor pariwisata untuk mendongkrak sektor perekonomian,” paparnya.(ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/