28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Warga Minta Kejelasan Tapal Batas

LANGKAT- Warga Desa Kwala Gebang meminta penjelasan terkait tapal batas dengan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Geban, Langkat. Guna memastikan posisi itu, warga mendatangi sekaligus minta penegasan ke kantor camat, kemarin.
“Kami hanya menayakan kepastian hukum, dimana wilayah tapal batas Desa Pasar Rawa dan Kwala Gebang kepada camat, namun perpanjangan pemerintah disini tidak ketemu,” kata Bustami didampingi warga lainnya.

Bustami yang juga menjabat Ketua LPMD Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, dalam kesempatan itu memperlihatkan lembar copy-an Surat Keterangan (SK) Camat Gebang tahun 1999 dan tahun 2000. Berdasarkan itu, masyarakat Kwala Gebang merasa dirugikan karena SK Camat yang dikeluarkan dinilai tidak berlaku. Apalagi, tanah dimaksud mereka usahai berada di Desa Pasar Rawa, maka tetap berupaya mengklaim Dusun Paluh Baru masuk wilayah Desa Kwala Gebang.
Tuti Hendarsih, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, belum dapat memberikan penjelasan terkait masa tugas menjabat Camat Gebang baru dilakoni.

”Saya baru dua hari bertugas jadi Camat Gebang, belum bisa mengambil penjelasan terkait itu, jadi mohon beri saya waktu. Makanya, dalam waktu dekat kita meminta klarifikasi dan petunjuk dari pejabat (camat) sebelumnya, SKPD terkait, dua kepala desa terkait, Muspika dan tokoh-tokoh masyarakat yang mungkin memahaminya. Jadi kita segera pelajari, baru kita bisa memberikan jawaban,” ungkap Tuti.

Kades Pasar Rawa, Sainun, pada kesempatan lain menyebutkan, lokasi tanah dimaksud pernah diterbitkan Surat Izin Menggarap (SIM) oleh Bupati Langkat Zulfirman Siregar persisnya 9 April 1993. Luasan mencapai 390 Ha merupakan lahan negara bebas yang terletak di Dusun Paluh Baru dan masuk wilayah administratif Desa Pasar Rawa, bukan wilayah Desa Kwala Gebang.

”Untuk kemudian pada 21 April 1994, SIM kembali diterbitkan Bupati Langkat Zulfirman Siregar untuk lahan 110 hektar pada areal sama, atas permohonan 250 orang masyarakat Kecamatan Gebang. Jadi lahan garapan masyarakat itu, semua berada di Desa Pasar Rawa bukan di Desa Kwala Gebang,” jelas Sainun.(mag-4)

LANGKAT- Warga Desa Kwala Gebang meminta penjelasan terkait tapal batas dengan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Geban, Langkat. Guna memastikan posisi itu, warga mendatangi sekaligus minta penegasan ke kantor camat, kemarin.
“Kami hanya menayakan kepastian hukum, dimana wilayah tapal batas Desa Pasar Rawa dan Kwala Gebang kepada camat, namun perpanjangan pemerintah disini tidak ketemu,” kata Bustami didampingi warga lainnya.

Bustami yang juga menjabat Ketua LPMD Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, dalam kesempatan itu memperlihatkan lembar copy-an Surat Keterangan (SK) Camat Gebang tahun 1999 dan tahun 2000. Berdasarkan itu, masyarakat Kwala Gebang merasa dirugikan karena SK Camat yang dikeluarkan dinilai tidak berlaku. Apalagi, tanah dimaksud mereka usahai berada di Desa Pasar Rawa, maka tetap berupaya mengklaim Dusun Paluh Baru masuk wilayah Desa Kwala Gebang.
Tuti Hendarsih, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, belum dapat memberikan penjelasan terkait masa tugas menjabat Camat Gebang baru dilakoni.

”Saya baru dua hari bertugas jadi Camat Gebang, belum bisa mengambil penjelasan terkait itu, jadi mohon beri saya waktu. Makanya, dalam waktu dekat kita meminta klarifikasi dan petunjuk dari pejabat (camat) sebelumnya, SKPD terkait, dua kepala desa terkait, Muspika dan tokoh-tokoh masyarakat yang mungkin memahaminya. Jadi kita segera pelajari, baru kita bisa memberikan jawaban,” ungkap Tuti.

Kades Pasar Rawa, Sainun, pada kesempatan lain menyebutkan, lokasi tanah dimaksud pernah diterbitkan Surat Izin Menggarap (SIM) oleh Bupati Langkat Zulfirman Siregar persisnya 9 April 1993. Luasan mencapai 390 Ha merupakan lahan negara bebas yang terletak di Dusun Paluh Baru dan masuk wilayah administratif Desa Pasar Rawa, bukan wilayah Desa Kwala Gebang.

”Untuk kemudian pada 21 April 1994, SIM kembali diterbitkan Bupati Langkat Zulfirman Siregar untuk lahan 110 hektar pada areal sama, atas permohonan 250 orang masyarakat Kecamatan Gebang. Jadi lahan garapan masyarakat itu, semua berada di Desa Pasar Rawa bukan di Desa Kwala Gebang,” jelas Sainun.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/