34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Setiap Hari Alur Sungai Seruai Dirusak Pakai Alat Berat

Foto: BATARA/SUMUT POS
KOREK: Sebuah alat berat mengorek material dari dasar Sungai Seruai di Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru, Senin (23/10).

SUMUTPOS.CO – Aksi pengusaha galian C ilegal yang melakukan pengorekan di sepanjang alur Sungai Seruai di Dusun Namo Punti Desa Sarilaba Jahe dan Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru membuat warga resah. Pasalnya, aktifitas ilegal itu membuat air sungai keruh dan berlumpur.

“Galian C ilegal mempergunakan alat berat berupa ekskavator langsung mengeruk batuan dari dasar sungai setiap hari. Air sungai menjadi keruh lumpur serta kerikil kecil ikut hanyut ke hulu sungai. Sedangkan dibagian hulu dipakai warga untuk memelihara ikan mas dengan cara kerambah,” bilang Anggota DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring setelah mendengar keluahan dari warga ketika reses, akhir pekan lalu.

Thomas mengaku, dirinya mendapat laporan dari warga terkait kegiatan galian C ilegal tersebut. Warga mengadu, selain merusak sungai, galian ilegal itu juga merusak lingkungan serta jalan desa.

Padahal, selain dipakai untuk mengaliri sawa dan berternak ikan, air Sungai Seruai dipakai untuk kebutuhan sehari-hari berupa cuci dan mandi. “Kalau begini mau kemana lagi warga cuci, mandi,” terangnya.

Selain itu, dampak yang ditimbulkan kegiatan galian C ilegal itu merusak badan jalan. Pasalnya, dumptruck pengangkut material hasil galian c ilegal berlangsung setiap hari.

Untuk membawa material galian ke luar, dumptruck harus melintasi jalan desa yang kemampuannya hanya mampu menahan beban 6 ton. Namun, dumptruck pengangkut galian c ilegal melebihi tonase.

“Tentu jalan rusak semua. Pengusaha galian c ilegal tak mau memperbaikinya dan dibiarkan rusak,” katanya lagi.

Memastikan aksi galian C ilegal yang meresakan warga itu, Sumut Pos mendatangi lokasi yang berada di Dusun Buluh Nipes, Desa Tanjung Sena itu. Setibanya disana, terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang memuat batuan yang dikeruk dari dasar sungai dan dinaikkan ke sebuah dumptruck.

Menurut keterangan warga yang ditemui disekitar lokasi, kegiatan penggalian sudah berlangsung sebulan.

“Kami juga heran, kok ada orang berani mengorek di tengah sungai. Padahal dilarang pemerintah itu,” bilang Jusan Sitepu (45) warga Desa Tanjung Sena.

Jusan mengakui, sejak adanya galian C ilegal itu, pihaknya tak bisa lagi leluasa memanfaatkan air sungai. Pasalnya kondisi air kotor berlumpur.

“Warnanya jadi kuning. Tak bisa cuci baju. Padahal kalau tak ada galian air sungai jernih. Diminum pun boleh. Tapi sekarang tak boleh lagi,” katanya.(btr/ala)

 

Foto: BATARA/SUMUT POS
KOREK: Sebuah alat berat mengorek material dari dasar Sungai Seruai di Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru, Senin (23/10).

SUMUTPOS.CO – Aksi pengusaha galian C ilegal yang melakukan pengorekan di sepanjang alur Sungai Seruai di Dusun Namo Punti Desa Sarilaba Jahe dan Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru membuat warga resah. Pasalnya, aktifitas ilegal itu membuat air sungai keruh dan berlumpur.

“Galian C ilegal mempergunakan alat berat berupa ekskavator langsung mengeruk batuan dari dasar sungai setiap hari. Air sungai menjadi keruh lumpur serta kerikil kecil ikut hanyut ke hulu sungai. Sedangkan dibagian hulu dipakai warga untuk memelihara ikan mas dengan cara kerambah,” bilang Anggota DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring setelah mendengar keluahan dari warga ketika reses, akhir pekan lalu.

Thomas mengaku, dirinya mendapat laporan dari warga terkait kegiatan galian C ilegal tersebut. Warga mengadu, selain merusak sungai, galian ilegal itu juga merusak lingkungan serta jalan desa.

Padahal, selain dipakai untuk mengaliri sawa dan berternak ikan, air Sungai Seruai dipakai untuk kebutuhan sehari-hari berupa cuci dan mandi. “Kalau begini mau kemana lagi warga cuci, mandi,” terangnya.

Selain itu, dampak yang ditimbulkan kegiatan galian C ilegal itu merusak badan jalan. Pasalnya, dumptruck pengangkut material hasil galian c ilegal berlangsung setiap hari.

Untuk membawa material galian ke luar, dumptruck harus melintasi jalan desa yang kemampuannya hanya mampu menahan beban 6 ton. Namun, dumptruck pengangkut galian c ilegal melebihi tonase.

“Tentu jalan rusak semua. Pengusaha galian c ilegal tak mau memperbaikinya dan dibiarkan rusak,” katanya lagi.

Memastikan aksi galian C ilegal yang meresakan warga itu, Sumut Pos mendatangi lokasi yang berada di Dusun Buluh Nipes, Desa Tanjung Sena itu. Setibanya disana, terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang memuat batuan yang dikeruk dari dasar sungai dan dinaikkan ke sebuah dumptruck.

Menurut keterangan warga yang ditemui disekitar lokasi, kegiatan penggalian sudah berlangsung sebulan.

“Kami juga heran, kok ada orang berani mengorek di tengah sungai. Padahal dilarang pemerintah itu,” bilang Jusan Sitepu (45) warga Desa Tanjung Sena.

Jusan mengakui, sejak adanya galian C ilegal itu, pihaknya tak bisa lagi leluasa memanfaatkan air sungai. Pasalnya kondisi air kotor berlumpur.

“Warnanya jadi kuning. Tak bisa cuci baju. Padahal kalau tak ada galian air sungai jernih. Diminum pun boleh. Tapi sekarang tak boleh lagi,” katanya.(btr/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/