26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ganja Beredar Di Lapas

TEBING TINGGI- Pihak pengawas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Tebing Tinggi berhasil menemukan narkotika jenis ganja seberat 11,22 gram atau 13 amplop di tempat sampah di depan kamar tahanan nomor 35, Senin (23/1) malam.

Keterangan diperoleh menyebutkan, saat itu petugas jaga LP melakukan razia dan menemukan 13 amplop ganja di ruang kamar tahanan. Namun penemuan barang haram tersebut, tidak disertai penangkapan pemilik ganja, karena di ruang tahanan tersebut, terdapat 59 orang narapidana.
“Kita sudah periksa tahanan, tetapi tidak berhasil menemukan siapa pemilik ganja tersebut,” kata Iwan Kurniawan, penjaga LP yang menemukan ganja, Selasa (24/1) siang.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi, Sukardi Sianturi, ketika ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya mengatakan, selama ini mendengar banyak narkotika jenis sabu-sabu dan ganja marak beredar di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu pihaknya melakukan razia di kamar-kamar tahanan. “Kemungkinan masuknya barang haram tersebut melalui pengunjung, lewat binatang, dan telepon seluler, tanpa terditeksi pegawai lapas,” jelas Sukardi.
Untuk penemuan 13 amp ganja tersebut, pihak lapas mulai melakukan penjagaan dengan memperketat semua pengunjung yang masuk ke dalam Lapas. Semua barang bawaan pengunjung juga diperiksa secara teliti dan untuk barang elektronik seperti telepon seluler milik pengunjung  disimpan di dalam loker Lapas untuk menghidari kontak langsung dengan para tahanan. “Untuk 59 orang warga binaan itu masih kita periksa dan kita juga memeriksa air seni para tahanan, apabila mengandung narkotika,akan diserahkan kepihak kepolisian,” ujar Sukardi.

Kalapas juga akan merazia kembali ruang tahanan dan para napi, karena diduga masih banyak para warga binaan menggunakan telepon seluler saat bertransaksi narkoba dengan dengan pihak luar. Untuk para penjaga dan pegawai lapas, apabila ditemukan terlibat bermain dengan narkotika, pihaknya memecat dan memproses secara hukum.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti menjelaskan, penemuan ganja seberat 11,22 gram di LP Kelas II B Kota Tebing Tinggi itu, atas laporan pihak Lapas sendiri. (mag-3)

TEBING TINGGI- Pihak pengawas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Tebing Tinggi berhasil menemukan narkotika jenis ganja seberat 11,22 gram atau 13 amplop di tempat sampah di depan kamar tahanan nomor 35, Senin (23/1) malam.

Keterangan diperoleh menyebutkan, saat itu petugas jaga LP melakukan razia dan menemukan 13 amplop ganja di ruang kamar tahanan. Namun penemuan barang haram tersebut, tidak disertai penangkapan pemilik ganja, karena di ruang tahanan tersebut, terdapat 59 orang narapidana.
“Kita sudah periksa tahanan, tetapi tidak berhasil menemukan siapa pemilik ganja tersebut,” kata Iwan Kurniawan, penjaga LP yang menemukan ganja, Selasa (24/1) siang.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi, Sukardi Sianturi, ketika ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya mengatakan, selama ini mendengar banyak narkotika jenis sabu-sabu dan ganja marak beredar di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu pihaknya melakukan razia di kamar-kamar tahanan. “Kemungkinan masuknya barang haram tersebut melalui pengunjung, lewat binatang, dan telepon seluler, tanpa terditeksi pegawai lapas,” jelas Sukardi.
Untuk penemuan 13 amp ganja tersebut, pihak lapas mulai melakukan penjagaan dengan memperketat semua pengunjung yang masuk ke dalam Lapas. Semua barang bawaan pengunjung juga diperiksa secara teliti dan untuk barang elektronik seperti telepon seluler milik pengunjung  disimpan di dalam loker Lapas untuk menghidari kontak langsung dengan para tahanan. “Untuk 59 orang warga binaan itu masih kita periksa dan kita juga memeriksa air seni para tahanan, apabila mengandung narkotika,akan diserahkan kepihak kepolisian,” ujar Sukardi.

Kalapas juga akan merazia kembali ruang tahanan dan para napi, karena diduga masih banyak para warga binaan menggunakan telepon seluler saat bertransaksi narkoba dengan dengan pihak luar. Untuk para penjaga dan pegawai lapas, apabila ditemukan terlibat bermain dengan narkotika, pihaknya memecat dan memproses secara hukum.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti menjelaskan, penemuan ganja seberat 11,22 gram di LP Kelas II B Kota Tebing Tinggi itu, atas laporan pihak Lapas sendiri. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/