31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Rumah Bupati Langkat Non Aktif Digeledah 3,5 Jam

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Penggeledahan dilakukan turut didampingi pasukan Brigade Mobil dengan bersenjata lengkap dan menenteng laras panjang.

Pantauan wartawan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik dari lembaga antirasuah ini datang menumpangi 6 mobil pribadi ditambah 1 mobil dari Korps Brimob.

Sekitar pukul 16.30 WIB, penggeledahan berakhir. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Hari ini (25/1), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeleeahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos.

“Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar dia.

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tukasnya. (ted)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Penggeledahan dilakukan turut didampingi pasukan Brigade Mobil dengan bersenjata lengkap dan menenteng laras panjang.

Pantauan wartawan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Tim penyidik dari lembaga antirasuah ini datang menumpangi 6 mobil pribadi ditambah 1 mobil dari Korps Brimob.

Sekitar pukul 16.30 WIB, penggeledahan berakhir. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Hari ini (25/1), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeleeahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos.

“Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar dia.

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/