30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Supermarket Berdiri di Pasar Tradisional

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, sudah mengangkangi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53/M.DAK/Per/12/2008, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Terbukti dengan berdirinya Supermarket King Smart di  pasar tradisional Kota Binjai.
Anggota Komisi C DPRD Kota Binjai Zulkarnain Dahlan Lubis mengatakan, berdirinya Supermarket tersebut, akibat lemahnya Pemko Binjai.

“Ada apa dengan Pemko Binjai, masak Supermarket dapat berdiri di tengah-tengah pusat pasar tradisional,”kata Zulkarnain, Selasa (24/5) diruang kerjanya.
Kepala Kantor Satu Atap, Avon, saat dikonfirmasi mengatakan, izin Supermarket tersebut memang sudah ada. “Kita tidak dapat menahan izin usaha dari warga, karena persyaratanya lengkap,”jelasnya.(dan)

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, sudah mengangkangi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53/M.DAK/Per/12/2008, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Terbukti dengan berdirinya Supermarket King Smart di  pasar tradisional Kota Binjai.
Anggota Komisi C DPRD Kota Binjai Zulkarnain Dahlan Lubis mengatakan, berdirinya Supermarket tersebut, akibat lemahnya Pemko Binjai.

“Ada apa dengan Pemko Binjai, masak Supermarket dapat berdiri di tengah-tengah pusat pasar tradisional,”kata Zulkarnain, Selasa (24/5) diruang kerjanya.
Kepala Kantor Satu Atap, Avon, saat dikonfirmasi mengatakan, izin Supermarket tersebut memang sudah ada. “Kita tidak dapat menahan izin usaha dari warga, karena persyaratanya lengkap,”jelasnya.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/