25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Umar Zunaidi Perpanjang Masa Pakai Gedung Paspor ULP Imigrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memperpanjang masa pakai gedung yang dijadikan sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) Tebingtinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Senin (24/5).

PERJANJIAN : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betni Humiras Purba dalam perjanjian gedung ULP Imigrasi Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS.

Perpanjangan pinjam pakai gedung tersebut, dilakukan pada audiensi Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Dra Betni Humiras Purba serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi, dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian, khususnya di Kota Tebingtinggi.

Disampaikan Umar, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, belum bisa dihibahkan dikarenakan kantor tersebut masih menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja.

“Saya berharap peran serta dan kerja sama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal. Kami harapkan PMI yang ilegal ini dapat diatasi, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi Covid -19. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi,” tutup Umar.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betni Humiras Purba mengatakan bahwa gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa pinjam, dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.

“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon,” bilang Betni Humiras Purba.

Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemko Tebingtinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumut, terhitung 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memperpanjang masa pakai gedung yang dijadikan sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) Tebingtinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Senin (24/5).

PERJANJIAN : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betni Humiras Purba dalam perjanjian gedung ULP Imigrasi Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS.

Perpanjangan pinjam pakai gedung tersebut, dilakukan pada audiensi Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Dra Betni Humiras Purba serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi, dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian, khususnya di Kota Tebingtinggi.

Disampaikan Umar, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, belum bisa dihibahkan dikarenakan kantor tersebut masih menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja.

“Saya berharap peran serta dan kerja sama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal. Kami harapkan PMI yang ilegal ini dapat diatasi, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi Covid -19. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi,” tutup Umar.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betni Humiras Purba mengatakan bahwa gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa pinjam, dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.

“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon,” bilang Betni Humiras Purba.

Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemko Tebingtinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumut, terhitung 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/