BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Komplek perumahan otorita Inalum Kuala Tanjung Sei Suka digerebek polisi Polsek Indrapura karena 4 pria yang menghuni di situ kedapatan sedang pesta sabu, kemarin, Kamis (21/9) sekira pukul 22.30 Wib.
Mereka adalah Adlan Firmansyah (31),Muhammad Yamin (42),Kurniawan (35),dan Dimas Reza Prayogi (22) mereka warga dusun III dan II desa Kuala Tanjung, Sei Suka. Dari tangan mereka,polisi menyita 4 barang bukti,4 paket kecil sabu,1 bong alat isap sabu,1 kertas berbentuk skop dan 3 mancis tokai.
Kapolsek Indra Pura AKP Kusnadi mengatakan, 4 pelaku yang diduga karyawan PT Inalum tersebut sedang pesta sabu di salah satu rumah milik Ulfa Taufik yang berdekatan dengan Kantor Disnaker Kab Batubara.”Ini berkat informasi masyarakat di sekitar komplek Inalum yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut sedang pesta sabu,” ujar AKP Kusnadi, Minggu (24/9).
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edward Banjarnahor SH mengatakan, pasal yang akan diberikan kepada 4 pelaku pengisap sabu yakni pasal 112,114 Yo pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 5 tahun penjara.(mag-6/ila)
BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Komplek perumahan otorita Inalum Kuala Tanjung Sei Suka digerebek polisi Polsek Indrapura karena 4 pria yang menghuni di situ kedapatan sedang pesta sabu, kemarin, Kamis (21/9) sekira pukul 22.30 Wib.
Mereka adalah Adlan Firmansyah (31),Muhammad Yamin (42),Kurniawan (35),dan Dimas Reza Prayogi (22) mereka warga dusun III dan II desa Kuala Tanjung, Sei Suka. Dari tangan mereka,polisi menyita 4 barang bukti,4 paket kecil sabu,1 bong alat isap sabu,1 kertas berbentuk skop dan 3 mancis tokai.
Kapolsek Indra Pura AKP Kusnadi mengatakan, 4 pelaku yang diduga karyawan PT Inalum tersebut sedang pesta sabu di salah satu rumah milik Ulfa Taufik yang berdekatan dengan Kantor Disnaker Kab Batubara.”Ini berkat informasi masyarakat di sekitar komplek Inalum yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut sedang pesta sabu,” ujar AKP Kusnadi, Minggu (24/9).
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edward Banjarnahor SH mengatakan, pasal yang akan diberikan kepada 4 pelaku pengisap sabu yakni pasal 112,114 Yo pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 5 tahun penjara.(mag-6/ila)