Sebelumnya, sidang paripurna yang dipimpin Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah dihujani interupsi. Ketua Fraksi PDI-P, Zahir yang pertama kali menyampaikan pertanyaan kepada pimpinan dewan. Dia mengaku, Fraksi PDIP menyetujui ketika sudah ada putusan hukum kepada Gubernur, Fraksi PDIP setuju wakil gubernur diusulkan menjadi Gubenur.
Begitu juga ketiga sidang paripurna pergantian Ketua DPRD Sumut, Fraksi PDIP juga menerimanya. Namun, Zahir mempertanyakan sikap pimpinan dewan dengan adanya surat keputusan atas perkara yang dimenangkan oleh PKNU Sumut di PTUN Jakarta terkait mekanisme pengisian kursi wakil gubernur.
“Bagaimana sikap pimpinan dengan adanya putusan PTUN yang menginginkan ada penundaan,” kata Zahir.
Ketua Fraksi Nasdem, Anhar Monel juga mempertanyakan hal yang sama. Menurutnya, jangan sampai apa yang dilakukan atau diputuskan saat ini menjadi masalah dikemudian hari.
Hal berbeda dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut,Toni Togatorop. Dia menilai proses pemilihan harus tetap dilaksanakan karena Panitia Khusus (Pansus/ pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait proses pemilihan.
“Pelaksanaan pemilihan ini sudah mengeluarkan anggaran, jadi harus tetap dilanjutkan. Proses hukum kota hormati tapi proses politik harus dijalankan,”ketusnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Mustafawiyah juga menyatakan proses pemilihan harus dilanjutkan karena yang dituntut PKNU dalam PTUN Jakarta yakni Kemendagri bukan DPRD Sumut. “Sampai hari ini tidak ada intruksi baik tertulis dan lisan dari kemendagri untuk pansus agar pemilihan ini dibatalkan. Partai Politik mana pun tidak berhak untuk mengintervensi DPRD Sumut karena hanya Kemendagri yang bisa memberi intervensi ke DPRD Sumut,” tuturnya. (dik/adz)
Sebelumnya, sidang paripurna yang dipimpin Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah dihujani interupsi. Ketua Fraksi PDI-P, Zahir yang pertama kali menyampaikan pertanyaan kepada pimpinan dewan. Dia mengaku, Fraksi PDIP menyetujui ketika sudah ada putusan hukum kepada Gubernur, Fraksi PDIP setuju wakil gubernur diusulkan menjadi Gubenur.
Begitu juga ketiga sidang paripurna pergantian Ketua DPRD Sumut, Fraksi PDIP juga menerimanya. Namun, Zahir mempertanyakan sikap pimpinan dewan dengan adanya surat keputusan atas perkara yang dimenangkan oleh PKNU Sumut di PTUN Jakarta terkait mekanisme pengisian kursi wakil gubernur.
“Bagaimana sikap pimpinan dengan adanya putusan PTUN yang menginginkan ada penundaan,” kata Zahir.
Ketua Fraksi Nasdem, Anhar Monel juga mempertanyakan hal yang sama. Menurutnya, jangan sampai apa yang dilakukan atau diputuskan saat ini menjadi masalah dikemudian hari.
Hal berbeda dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut,Toni Togatorop. Dia menilai proses pemilihan harus tetap dilaksanakan karena Panitia Khusus (Pansus/ pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait proses pemilihan.
“Pelaksanaan pemilihan ini sudah mengeluarkan anggaran, jadi harus tetap dilanjutkan. Proses hukum kota hormati tapi proses politik harus dijalankan,”ketusnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Mustafawiyah juga menyatakan proses pemilihan harus dilanjutkan karena yang dituntut PKNU dalam PTUN Jakarta yakni Kemendagri bukan DPRD Sumut. “Sampai hari ini tidak ada intruksi baik tertulis dan lisan dari kemendagri untuk pansus agar pemilihan ini dibatalkan. Partai Politik mana pun tidak berhak untuk mengintervensi DPRD Sumut karena hanya Kemendagri yang bisa memberi intervensi ke DPRD Sumut,” tuturnya. (dik/adz)