28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPU Nias Gelar Sosialisasi: Tata Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

NIAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menggelar Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Nias pada Pemilu 2024 di Gedung Howu-Howu, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Rabu (23/11) lalu.

Saat membuka kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami KPU Nias berkewajiban melaksanakan sosialisasi ini kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang. Atas dasar itu, maka KPU melakukan penyusunan draft penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Nias setiap 5 tahun, karena adanya perubahan jumlah penduduk di setiap wilayah,” ungkap Firman.

Firman juga menjelaskan, penyusunan draft penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Nias, mempedomani data pemilih yang telah disempurnakan secara berkelanjutan. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberi saran, masukan, serta koreksi, sehingga diharapkan data yang diperoleh benar-benar valid.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masukan, saran, maupun koreksi, untuk dapat memperoleh kesepakatan bersama. Agar nanti dapat disempurnakan melalui agenda uji publik yang merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi legislatif,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan Markurian Hura, mengapresiasi terlaksananya sosialisasi tersebut. Dia pun berharap, informasi penting itu dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Novan juga menekankan, ada 7 prinsip yang wajib dipatuhi KPU dalam melakukan penataan dapil dan alokasi kursi legislatif, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

“Bawaslu mengapresiasi terlaksananya sosialisasi ini. Kami dalam melaksanakan pengawasan, mengingatkan KPU untuk menjunjung 7 prinsip tersebut,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua, turut memaparkan tentang fungsi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), serta kelebihan dan pengembangan teknologi Sidapil. Dia juga menjelaskan, draft dapil dan alokasi kursi legislatif Kabupaten Nias pada Pemilu 2024, berdasar jumlah penduduk, yakni dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 11 kursi, dan dapil 3 sebanyak 6 kursi.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, Kepala Kesbang Pol Kabupaten Nias, perwakilan Kodim 0213 Nias, Polres Nias, pimpinan parpol se-Kabupaten Nias, OKP, ormas, LSM, serta media masa. (adl/saz)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menggelar Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Nias pada Pemilu 2024 di Gedung Howu-Howu, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Rabu (23/11) lalu.

Saat membuka kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami KPU Nias berkewajiban melaksanakan sosialisasi ini kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang. Atas dasar itu, maka KPU melakukan penyusunan draft penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Nias setiap 5 tahun, karena adanya perubahan jumlah penduduk di setiap wilayah,” ungkap Firman.

Firman juga menjelaskan, penyusunan draft penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Nias, mempedomani data pemilih yang telah disempurnakan secara berkelanjutan. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberi saran, masukan, serta koreksi, sehingga diharapkan data yang diperoleh benar-benar valid.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masukan, saran, maupun koreksi, untuk dapat memperoleh kesepakatan bersama. Agar nanti dapat disempurnakan melalui agenda uji publik yang merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi legislatif,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan Markurian Hura, mengapresiasi terlaksananya sosialisasi tersebut. Dia pun berharap, informasi penting itu dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Novan juga menekankan, ada 7 prinsip yang wajib dipatuhi KPU dalam melakukan penataan dapil dan alokasi kursi legislatif, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

“Bawaslu mengapresiasi terlaksananya sosialisasi ini. Kami dalam melaksanakan pengawasan, mengingatkan KPU untuk menjunjung 7 prinsip tersebut,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua, turut memaparkan tentang fungsi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), serta kelebihan dan pengembangan teknologi Sidapil. Dia juga menjelaskan, draft dapil dan alokasi kursi legislatif Kabupaten Nias pada Pemilu 2024, berdasar jumlah penduduk, yakni dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 11 kursi, dan dapil 3 sebanyak 6 kursi.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, Kepala Kesbang Pol Kabupaten Nias, perwakilan Kodim 0213 Nias, Polres Nias, pimpinan parpol se-Kabupaten Nias, OKP, ormas, LSM, serta media masa. (adl/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/