25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPU Dinilai Hilangkan Hak JR Saragih

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian di Bawaslu Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dinilai telah menghilangkan hak JR Saragih untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eko Cahyadi yang dihadirkan JR Saragih sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa di Bawaslu Sumut, dalam keterangannya mengatakan, alasan fotokopi ijazah legalisir tidak substansial, dimana dokumen tersebut tentu mengacu pada berkas aslinya yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.

Dikatakan Bambang, syarat pencalonan diantaranya adalah berpendidikan serendahnya SLTA/sederajat, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2017 tentang pencalonan. Sedangkan syarat lainnya, adalah fotokopi ijazah/STTB yang substansinya adalah ijazah itu sendiri. Karena itu lanjutnya, jika KPU memang ragu terhadap berkas salinan dimaksud, maka acuannya adalah dokumen aslinya yang diperiksa.

“Substansinya adalah ijazah. Kalau forokopi legalisir itu administrasi dari substansi. Sebetulnya kalau ditemukan keraguan atas legalisasi, KPU harus mencari subtansinya, ada enggak ijazahnya?” kata Bambang pada sidang lanjutan yang digelar di Bawaslu Sumut, Minggu (25/2).

Dikatakan Bambang, kesalahan administrasi khususnya soal legalisir ijazah tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk bisa menjadi peserta Pilkada. Sebab dasarnya adalah, yang bersangkutan memang harus punya ijazah (asli). Sedangkan pencalonan itu sendiri, adalah hak konstitusional seorang warga negara. “Kesalahan administratif itu bisa diperbaiki. Right to be candidate itu tidak bisa dihalangi karena dokumen yang semestinya bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Dengan memasukkan pasangan JR-Ance ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pilgub 2018 lanjut Bambang, KPU Sumut telah berbuat tidak adil karena menggunakan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang masuk pada 22 Januari. Sementara masa perbaikan berkas pasangan calon (paslon) telah berakhir 20 Januari. Sementara sehari sebelum tahapan tersebut berakhir, sudah ada surat dari instansi yang sama menyatakan kebenaran legalisir salinan ijazah JR Saragih.

“Surat yang masuk setelah masa perbaikan tidak semestinya digunakan. Menurut saya itu melanggar. Satu sisi surat terlambat, dan merugikan dan yang tidak ada kesempatan bagi pemohon utk melakukan perbaikan sehingga tidak terpenuhi hanya utk mencalonkan diri,” katanya.

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian di Bawaslu Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dinilai telah menghilangkan hak JR Saragih untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eko Cahyadi yang dihadirkan JR Saragih sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa di Bawaslu Sumut, dalam keterangannya mengatakan, alasan fotokopi ijazah legalisir tidak substansial, dimana dokumen tersebut tentu mengacu pada berkas aslinya yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.

Dikatakan Bambang, syarat pencalonan diantaranya adalah berpendidikan serendahnya SLTA/sederajat, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2017 tentang pencalonan. Sedangkan syarat lainnya, adalah fotokopi ijazah/STTB yang substansinya adalah ijazah itu sendiri. Karena itu lanjutnya, jika KPU memang ragu terhadap berkas salinan dimaksud, maka acuannya adalah dokumen aslinya yang diperiksa.

“Substansinya adalah ijazah. Kalau forokopi legalisir itu administrasi dari substansi. Sebetulnya kalau ditemukan keraguan atas legalisasi, KPU harus mencari subtansinya, ada enggak ijazahnya?” kata Bambang pada sidang lanjutan yang digelar di Bawaslu Sumut, Minggu (25/2).

Dikatakan Bambang, kesalahan administrasi khususnya soal legalisir ijazah tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk bisa menjadi peserta Pilkada. Sebab dasarnya adalah, yang bersangkutan memang harus punya ijazah (asli). Sedangkan pencalonan itu sendiri, adalah hak konstitusional seorang warga negara. “Kesalahan administratif itu bisa diperbaiki. Right to be candidate itu tidak bisa dihalangi karena dokumen yang semestinya bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Dengan memasukkan pasangan JR-Ance ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pilgub 2018 lanjut Bambang, KPU Sumut telah berbuat tidak adil karena menggunakan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang masuk pada 22 Januari. Sementara masa perbaikan berkas pasangan calon (paslon) telah berakhir 20 Januari. Sementara sehari sebelum tahapan tersebut berakhir, sudah ada surat dari instansi yang sama menyatakan kebenaran legalisir salinan ijazah JR Saragih.

“Surat yang masuk setelah masa perbaikan tidak semestinya digunakan. Menurut saya itu melanggar. Satu sisi surat terlambat, dan merugikan dan yang tidak ada kesempatan bagi pemohon utk melakukan perbaikan sehingga tidak terpenuhi hanya utk mencalonkan diri,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/