30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

KPU Dinilai Hilangkan Hak JR Saragih

Menanggapi pendapat saksi ahli JR Saragih itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pun bersuara. Bahkan diawal dia mempertanyakan, apakah Bambang mengetahui secara detail tentang aturan yang ada di PKPU, Nomor 1, 2 dan 3, yang kemudian dijawab ‘tidak’ oleh Bambang.

Kemudian Benget juga membantah pendapat soal pihaknya yang disebut tidak memberikan kesempatan kepada JR Saragih untuk memperbaiki berkas calon. Menurutnya, usai pemberkasan tahap pertama pada 8-10 Januari, berita acara perbaikan telah disampaikan secara terbuka pada 17 Januari setelah sebelumnya dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon.

Setelah itu, mereka juga membuka kesempatan sesuai aturan, yakni perbaikan berkas bakal paslon sekaligus menerima konsultasi kepada semua tim pemenangan dari masing-masing calon peserta saat itu. Bahkan, waktu tersebut digunakan sekaligus untuk bisa memperbaiki berkas yang kurang selama 18-20 Januari, dengan memberikan kejelasan apa saja yang perlu diperbaiki agar semua kekurangan dapat dilengkapi sebelum habis masa perbaikan dimaksud.

Ketetapan lain kata Benget, setelah masa perbaikan itu, KPU Sumut pun kemudian melakukan penelitian berkas. Sedangkan untuk penyampaian berita acara hasil penetapan Paslon 12 Februari lalu, ditegaskannya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya membantah dikatakan tidak memberi kesempatan memperbaiki.

“Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 100, kami menyampaikan hasil penelitian berkas perbaikan sekaligus bersama dengan penetapan Paslon 12 Februari” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, JR Saragih juga menghadirkan saksi Silverius Bangun, Hafni Nasution, Maria Sinaga dan Dewi Sulistyani. Sementara saksi ahli yang dihadirkan yakni Bambang dan Dr Mirza Nasution. Hingga kini, sidang musyawarah dengan agenda pemeriksaan saksi Dan saksi ahli itu masih berlangsung.

Sedangkan dari luar kantor Bawaslu, ratusan massa dari berbagai daerah menggelar aksi unjukrasa mendukung dan meminta agar Bawaslu menetapkan JR-Anspce sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018. (bal/adz)

Menanggapi pendapat saksi ahli JR Saragih itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pun bersuara. Bahkan diawal dia mempertanyakan, apakah Bambang mengetahui secara detail tentang aturan yang ada di PKPU, Nomor 1, 2 dan 3, yang kemudian dijawab ‘tidak’ oleh Bambang.

Kemudian Benget juga membantah pendapat soal pihaknya yang disebut tidak memberikan kesempatan kepada JR Saragih untuk memperbaiki berkas calon. Menurutnya, usai pemberkasan tahap pertama pada 8-10 Januari, berita acara perbaikan telah disampaikan secara terbuka pada 17 Januari setelah sebelumnya dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon.

Setelah itu, mereka juga membuka kesempatan sesuai aturan, yakni perbaikan berkas bakal paslon sekaligus menerima konsultasi kepada semua tim pemenangan dari masing-masing calon peserta saat itu. Bahkan, waktu tersebut digunakan sekaligus untuk bisa memperbaiki berkas yang kurang selama 18-20 Januari, dengan memberikan kejelasan apa saja yang perlu diperbaiki agar semua kekurangan dapat dilengkapi sebelum habis masa perbaikan dimaksud.

Ketetapan lain kata Benget, setelah masa perbaikan itu, KPU Sumut pun kemudian melakukan penelitian berkas. Sedangkan untuk penyampaian berita acara hasil penetapan Paslon 12 Februari lalu, ditegaskannya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya membantah dikatakan tidak memberi kesempatan memperbaiki.

“Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 100, kami menyampaikan hasil penelitian berkas perbaikan sekaligus bersama dengan penetapan Paslon 12 Februari” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, JR Saragih juga menghadirkan saksi Silverius Bangun, Hafni Nasution, Maria Sinaga dan Dewi Sulistyani. Sementara saksi ahli yang dihadirkan yakni Bambang dan Dr Mirza Nasution. Hingga kini, sidang musyawarah dengan agenda pemeriksaan saksi Dan saksi ahli itu masih berlangsung.

Sedangkan dari luar kantor Bawaslu, ratusan massa dari berbagai daerah menggelar aksi unjukrasa mendukung dan meminta agar Bawaslu menetapkan JR-Anspce sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/